Ambon,Wartamaluku.com– bantuan Pemerintah Pusat (Pempus) yang diberikan kepada Guru yang selama ini mengabdi di daerah terpencil, lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pendidikan ternyata tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Seperti yang terjadi pada sejumlah guru di Kabupaten Kepulauan Aru, di mana bantuan yang telah diterima sejumlah guru setahun sekali melalui rekening , harus kembali disetor sebagiannya kepada pihak-pihak tertentu maupun oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang menagihnya
Besaran yang harus disetor itu mencapai Rp.4 juta untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Tingkat SMP sebesar Rp.7 juta, sementara pada tingkat SMA belum diketahui pasti.
Tagihan uang yang disetor tersebut, dengan alasan sebagai bentuk uang pulsa yang nantinya disetor kepada Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Provinsi Maluku.
Jika setoran itu tidak diserahkan, maka di tahun mendatang oknum yang bersangkutan, tidak akan mendapat bantuan ini lagi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Maluku Drs. Dominggus Patty yang di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya menyatakan, bahwa apa yang dituduhkan bahwa bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku turut menikmati uang tersebut sama sekali tidak benar, dan informasi seperti ini baru diterimanya
Menurutnya, bantuan yang diberikan guru terpencil itu, sudah menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupaten, sebab seleksi pemberian bantuan kepada guru terpencil itu juga dilakukan dinas Kabupaten, Dinas Pendidikan Provinsi lanjut Patty hanya mendapatkan data saja, lain dari itu tidak ada apalagi dana.
Dijelaskannya, bantuan yang diberikan itu sebenarnya di terima tiga bulan sekali melalui rekening masing-masing guru dan itu tidak diperkenankan adanya pungutan, Apalagi sampai nama dicoret dan tidak mendapat bantuan itu tidak benar
Olehnya Patty meminta, sejumlah guru yang mengabdi di daerah terpencil, untuk tidak mempercayai informasi yang menyesatkan ini, bila perlu oknum guru bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangkap oknum-oknum tersebut, sebab apa yang dituduhkan sama sekali tidak benar dan menyalahi aturan yang berlaku” kalau mereka datang lakukan penagihan tahan mereka lalu selanjutnya bahwa mereka ke kantor polisi, supaya mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tegas Patty ( Tim)