Irwan Patty Divonis 6 Tahun Penjara

Irwan Patty Divonis 6 Tahun Penjara

Ambon,Wartamaluku.com – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Kelapa Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Irwan Patty dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan kapal patroli.

“Kami sudah menerima salinan putusan dan secara tegas menyataan Irwan Patty divonis enam tahun penjara serta ganti rugi Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun,” jelas Humas Pengadilan Negeri Ambon Heri Setyobudi di Ambo.

Dalam amar putusan menjelaskan hakim MA menyatakan terdakwa Irwan Patty telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana Korupsi secara bersama-sama.

Menurut Setyobudi yang bersangkutan juga dikenakakan pidana tambahan untuk membayar uang pegganti sebesar Rp 400 juta jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini maka harga bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Artinya dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar yang penganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun kurungan,” katanya.
Dalam salinan putusan MA juga telah menetapkan masa penahanannya yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana pokok.

Sebelumnya manjelis hakim pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Halija Wally pada 6 Oktober 2014 menhukum Irwan Patty elama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor, juto 55 ayat 1 k(1) KUH Pidana.

Putusan ini telah lebih berat empat thun dari dakwaan tim JPU Asmin Hamija dan Karel Benito yang menjatuhkan majelis tipikor vonisnya 1,8 tahun penjara. Kemudian Irwan Patty melakukuan upaya kasasi ke MA setelah majelis hakim pengadilan tinggi Ambon menjatuhkan vonis 1,8 penjara.

Irwan Patty dinyatakan terbukit bersalah melakukan korupsi keuangan Negara dalam proyek pengadaan kapal patrol pada Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten SBB tahun anggaran 2008 senilai Rp 5,6 M dan kausus in itelah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,232 miliar. (WM-Mr03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *