Ambon, Wartamaluku.com – Menindaklanjuti Hasil Uji laboratorium dari PT. Sunswanti lndo Genetech Nomor: SIG.CL.V.20|9.012786. Perihal Penyampaian Hasil Uji Laboratorium tanggal 21 Mei 2019. terrhadap beberapa produk sayuran antara lain, bayam merah, kangkung, sawi, terong ungu, terong hijau, selada yang sampelnya diambil dari kebun milik La Adong di Desa Poka, kebun di Airlouw atas nama Erwin, dan Yanto (KRPL) di Desa Taeno.
“Dengan demikian kami informasikan bahwa pada produk tersebut terdeteksi residu pestisida dan microba e-colli.
Untuk itu kami harapkan bapak / ibu dapat menyampaikan dan melakukan pembinaan kepada petani dimaksud,” demikian surat
edaran dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku yang ditujukan ke Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang beredar di masyarakat.
Surat bernomor 521/789/DKP/VIII/2019 tersebut ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ir. H. Saimima.
Surat tersebut beredar di media sosial dan berulang kali dibagikan di medsos.
Menyikapi surat tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Ir. H. Saimima dalam rilisnya menyampaikan penjelasan tentang tugas dan fungsi dinas yang dipimpinnya.
Menurut Saimima, Dinas Ketahanan Pangan melakukan pengawasan terhadap pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik pada pre market (pasar tradisional dan pasar modern) dan Post market (kebun petani).
Pengawasan terhadap PSAT ini dilakukan dengan metode pengujian langsung menggunakan Rapid Test Kit dan pengujian di laboratorium.
Berdasarkan Permentan nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT yang didalamnya mengatur tentang pengawasan PSAT.
Pengujian PSAT ini dilakukan untuk menguji kandungan residu pestisida kimia, formalin, logam merkuri, zat tambahan makanan lainnya.
Apabila hasil Pengawasan terdeteksi kandungan residu tersebut maka Badan/dinas terkait akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan terhadap petani di wilayahnya.
Terkait dengan hasil pengawasan (uji) laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku terhadap sampel pangan segar asal tumbuhan (sayur-sayuran) pada beberapa petani di Kota Ambon yang terdeteksi residu pestisida golongan Peritroit dengan bahan aktif parethrin pada sayuran kangkung, terong hijau dan terong ungu serta bakteri e-coli pada sayuran sawi hijau dan selada, dengan ini dijelaskan bahwa kandungan residu pestida tersebut masih di bawah ambang batas residu.
Berdasarkan SNI 7313 : 2008 , batas maksimum residunya 0,1 mg/kg untuk terong, hasil uji laboratorium adalah 0,0058 mg/kg, juga untuk kangkung, hal ini menunjukan bahwa kandungan residu pestida tersebut masih di bawah ambang batas residu (BMR) sehingga dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Namun demikian instansi yang berwenang/teerkait harus terus melakukan pembinaan terhadap para petani sayuran ini agar menggunakan pestisida ramah lingkungan untuk melindungi masyarakat dari bahaya residu pestisida kimia yang menimbulkan berbagai penyakit degeneratif. Terdeteksinya bakteri e -coli juga masih dibawah ambang batas juga dan ini masih dikatakan aman. Bakteri e–coli ini disebabkan oleh penggunaan pupuk kandang yang belum matang maupun penggunaan air y ang kurang bersihdalam proses produksi.
Namun demikian bakteri dapat dimatikan dengan pencucian sayuran secara benar dan bersih (air mengalir) dan dimasak pada suhu yang sesuai sehingga bakteri tersebut akan mati. (**)