Ingin Hasilkan SDM Yang Kreatif, Wagub Minta Lembaga Diklat Bertanggung Jawab SDM Kreatif

Ingin Hasilkan SDM Yang Kreatif, Wagub Minta Lembaga Diklat Bertanggung Jawab SDM Kreatif

Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua menyebutkan, lembaga diklat dituntut dan bertanggung jawab, untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mempunyai kreatifitas dan inovatif menuju daya saing.

“Harus diingat bahwa lembaga diklat merupakan suatu lembaga penghasil SDM, dimana setiap lulusan diklat adalah suatu investasi di bidang SDM,” ujar Wagub saat membuka Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Penyusunan Program Diklat Tahun 2018, di Ambon, Kamis (19/10/2017).

Oleh karena itu, menurut Wagub, harus terus dikembangkan metode-metode diklat, agar investasi tersebut benar-benar siap pakai dan dapat mengaplikasikan materi diklat setelah kembali ke instansinya masing-masing. Salah satu prasyarat yang perlu dipedomani dalam meningkatkan kualitas pengelolaan program-program kediklatan, disebut Wagub Sahuburua, adalah dengan melakukan penyesuaian serta penyusunan program diklat dengan kebutuhan riil setiap SKPD, guna mengoptimalkan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri, tambah Sahuburua, bahwa selama ini pelaksanaan diklat kurang berorientasi kepada kebutuhan, mamun lebih mengedepankan diklat yang sesuai dengan keinginan.

“Hal ini berakibat outcomes yang diharapkan dari para lulusan diklat, untuk berkontribusi terhadap peningkatan kinerja instansinya menjadi kurang optimal,” terang Sahuburua. Tingginya intensitas pelaksanaan diklat dan banyaknya aparatur pemerintahan yang mengikuti diklat, dinilai Sahuburua, ternyata tidak berbanding lurus dengan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

Diakuinya, memang tidaklah mudah untuk melakukan perubahan, mereformasi diri dan mereorientasi program kegiatan yang selama ini dijalankan.

“Namun demi kepentingan yang lebih besar, kita semua harus mempunyai keberanian untuk berubah dan memulainya dari sekarang,” ujar Sahuburua.

Dia katakan, harus diakui bersama bahwa hakikat otonomi daerah yang bertujuan untuk lebih mensejahterakan masyarakat belumlah tercapai. “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, tantangan yang harus dijawab oleh kita semua, sebagai unsur aparatur pemerintah,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Sahuburua, jika dikaitkan dengan era globalisasi saat ini, dimana tingkat kompetisi yang semakin ketat, harus menjadi perhatian kita bersama.

Maka, menurut Sahuburua, diperlukan inovasi-inovasi serta program-program dengan perencanaan yang matang dan terukur, agar bisa survive di tengah persaingan tersebut. Dia mengingatkan, aparatur pemerintah mempunyai posisi dan kedudukan yang strategis dalam mengemban tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

“Di tengah semakin kompleksnya kepentingan dan harapan masyarakat, maka aparatur pemerintah saat ini dituntut untuk lebih mengarah kepada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dimana kinerja pelayanan publik harus didukung dengan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintahan, yang harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, skill, training dan keterampilan khusus,” paparnya.

Ketersediaan aparatur pemerintahan yang profesional dan handal saat ini, lanjut Sahuburua, menjadi suatu keharusan dan kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik. Solusi terbaik yang harus dilakukan, menurut Sahuburua, salah satunya adalah melalui pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan, melalui suatu proses dan sistem perencanaan pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan yang tepat dan berkesinambungan.

Sahuburua juga menegaskan, bahwa setiap lulusan diklat harus menjadi garda terdepan dalam peningkatan kinerja setiap SKPD. Untuk itu, Sahuburua katakan, pelaksanaan diklat di Provinsi Maluku, harus benar-benar terintegrasi antara kabupaten kota, provinsi dan pusat.

Oleh sebab itu, penguatan peran Analisa Kebutuhan Diklat (AKD), mutlak diperlukan karena harus dipahami bersama bahwa AKD merupakan tahapan pertama dari pendekatan yang sistematis dalam mengembangkan suatu program kediklatan.

“Berdasarkan hal tersebut, saya berharap, bahwa untuk menuju peningkatan kualitas program kegiatan kediklatan dan mewujudkan diklat yang benar-benar sesuai kebutuhan, tidak ada salahnya, jika penyusunan program-program kediklatan, mengadopsi mekanisme musrenbang, sehingga pelaksanaan diklat benar-benar didasarkan atas kebutuhan riil dan melalui suatu proses perencanaan bottom up,” demikian Sahuburua.(WM)

Pos terkait