Hindari Pungli,Komisi A Dorong PTSP Segera Diperdakan

Hindari Pungli,Komisi A Dorong PTSP Segera Diperdakan

Jakarta,Wartamaluku.com-Ketua rombongan studi banding Komisi A DPRD Maluku,Lutfy Sanaky mendorong DPRD segera menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) sebagai perda. Ungkapan ini disampaikan Sanaky di Molvcca Hotel usai kunjungan Komisi A pada Kantor Badan PTSP DKI Jakarta, Selasa (08/11/2016).

“Untuk menghindari pungutan liar (pungli),Kami adakan studi banding ranperda tentang PTSP.Supaya hasilnya bisa menjadi referensi bagi kami dan segera memanggil dinas terkait untuk rapat bersama sebelum diperdakan nantinya”,ungkapnya.

Kami amati kata Dia,proses-proses perijinan yang terjadi selama ini sangat mempersulit masyarakat.Terkesan lama dan sering terjadi pungli.Oknum Instansi mempercepat perijinan bagi orang per orang yang memberikan fee terlebih dulu. M.Erwin yang menjabat Kepala Bidang PTSP mendukung Provinsi Maluku bisa sama dengan DKI.

Hal ini disampaikan Erwin disela-sela kunjungan Komisi A. “Kami mendukung Maluku bisa sama dengan DKI.Saat ini proses perijinan melalui PTSP melalui online.Lebih mempermudah masyarakat.Karena yang dulunya berminggu-minggu,sekarang hanya 1-3 hari sudah selesai.Apalagi rentan kendali daerah kepulauan,tidak perlu ke kantor bisa diakses secara online dimana pun kita berada”,jelasnya.

Kunjungan Komisi A ke Kantor PTSP DKI Jakarta di terima oleh Kabid BPTSP M.Erwin dan Kasubid Okiagus.M.Fauzi.(WM-UVQ)

Pos terkait