Hermanto Himbau Waspadai Tawaran Investasi PT. Arta Puspa Jaya

Hermanto Himbau Waspadai Tawaran Investasi PT. Arta Puspa Jaya

Suli, wartamaluku. Com – Bambang Hermanto ,Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, menghimbau seluruh masyarakat Maluku agar berhati-hati menerima tawaran investasi dari PT. Arta Puspa Jaya.

Menurutnya, masyarakat harus cerdas terhadap setiap tawaran investasi. Pastikan legalitas usahanya, pelajari skema investasi yang ditawarkan terutama lokasi proyek /perusahaan tempat dana diinvestasikan dan jangan jangan hanya tergiur dengan janji imbal hasil tinggi yang justru mengarah kepada money game /schema ponzi. “Entitas yang berkantor pusat di Ternate, Maluku Utara ini menawarkan investasi dalam jangka waktu 44 hari ,dengan janji imbal hasil 50 persen dan telah berhasil merekrut sekitar 500 nasabah, dengan total nilai dana yang terhimpun mencapai Rp2 miliar,”sebutnya.

Dijelaskannya, perusahaan ini dengan mempertimbangkan karakteristik penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat dan sehubungan dengan kantor pusat entitas berada di Provinsi Maluku Utara, Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku melalui kantor OJK Provinsi Maluku, telah berkoordinasi dengan Kantor OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 1 Agustus 2017 sambung Hermanto , Satgas Waspada Investasi Sulawesi Utara yang diwakili Kantor OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara bersama Direskrimsus Polda Maluku Utara melakukan klariflkasi kepada pengurus PT. Arta Puspa Jaya.

Adapun beberapa poin penting temuan antara lain, pertama, izin usaha yang dimiliki adalah perdagangan barang dan jasa sebagi distributor yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.

Kedua, usaha yang dijalankan di lapangan adalah dengan menghimpun dana dari masyarakat ,untuk kemudian diinvestasikan di perusahaan yang berdomisili di China, Malaysia dan usaha jasa konstruksi. Ketiga, dengan memperhatikan poin nomor 1 dan 2, maka dapat disimpulkan usaha yang dijalankan entitas berbeda dengan izin usaha yang dimiliki.

Keempat, menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kepolisian Polda Maluku Utara akan melakukan klarifikasi lanjutan, untuk meneliti lebih lanjut izin usaha dan kegiatan usaha yang dilakukan. “Kami mengetahui pergerakan perusahaan ini bukan dari Kota Ternate, melainkan dari Maluku. Yakni, lewat sosial media, olehnya itu kami menyurat ke Ternate dengan berkoordinasi dengan kantor OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo. Paket investasi yang mereka tawarkan kisaran 1-20 Juta,”ungkapnya.

Sementara itu,Kompol Gerald Watimena Kepala Unit 2 Sub Direktorat Ditreskrimsus Polda Maluku ,menambahkan bahwa Pihak Polda Maluku melalui anggota intelijen pun belum mengetahui tentang pergerakan PT. Arta Puspa Jaya di Maluku. “Sementara ini, Polda belum mengetahui tentang pergerakan perusahaan tersebut. Kalaupun ada, langsung diserahkan oleh Polda Maluku Utara. Mengingat perusahaan ini beroperasi di Kota Ternate,”jelas Watimena,disela-sela Media Gathering yang diselenggarakan oleh OJK Maluku,Jumat sore (25/08/2017),di Baguala Resort, Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah. Ternyata, dokumen usaha perusahaan ini, berdasarkan Keputusan Menkumham RI nomor AHU.

0004598.AH.02.01.Tahun 2017 tentang pengesahan pendirian badan hukum PT. Arta Puspa Jaya, tertanggal 02 Februari 2017. Selain itu, Surat izin Gangguan (HO) nomor 503/114/HO 2017 kepada Ardiansyah, selaku pemilik dari PT. Arta Puspa Jaya, yang dikeluarkan oleh Pemkot Ternate, melalui Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Juga, surat keterangan usaha nomor 470/301/2017,dari kelurahan Dufa-Dufa, kecamatan Kota Ternate Utara, juga diberikan kepada Ardiansyah yang mempunyai usaha jasa investasi.

Hermanto mengingatkan, pastikan perusahaan yang menawarkan investasi miliki izin usaha (tidak sekedar izin prinsip),dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan juga, pihak yang menawarkan produk investasi, miliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Sambungnya lagi, perusahaan yang tawarkan investasi juga miliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Pastikan, jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (WM-UVQ )

Pos terkait