Gunakan Atribut KNPI, Subhan Pattimahu Dilaporkan Ke Polda Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku,nampaknya memanas kembali dengan melaporkan Subhan Pattimahu ke Polda Maluku.

Pasalnya, KNPI Maluku dibawah kepemimpinan Faisal Saihitua,melaporkan Subhan Pattimahu ke Polda Maluku dengan perihal laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana karena berdasarkan isi surat kuasa Hukum KNPI Abdussukur Kaliky.

“Salah satu proses laporan yang disampaikan oleh Pengacara kami Sukkur Kaliky terkait beberapa hal. Pertama ,melaporkan saudara Subhan Pattimahu kerena diduga masih menggukan logo KNPI, padahal setelah beberapa bulan terakhir,kami menyampaikan surat kepada beliau atas nama DPD KNPI Maluku,untuk sesegera mungkin tidak menggunakan logo KNPI, dalam bentuk apapun,baik itu dalam bentuk atribut,media-media publis,baliho ataupun ucapan-ucapan selamat, dan juga penggunaan baju berlogo KNPI,” Demikian dikatakan Sekretaris DPD KNPI Maluku Saka Ririhena kepada sejumlah wartawan di Swissbel Hotel Ambon,Rabu (18/07/2018).

Menurut Ririhena, jika yang bersangkuntan ingin memimpin organisasi lain terserah,itu hak dari saudara Subhan Pattimahu.Tetapi, untuk logo KNPI, itu diharamkan penggunaannya ,oleh saudara Subhan Pattimahu,berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelantikan,pada bulan Februari lalu.

Dirinya menuturkan, SK Kemenkumham menjelaskan bahwa, untuk penggunaan logo,itu dibawah kepemimpinan Muhammad Rifai Darrus,dengan turunannya dibawah yaitu saudara Faisal Saihitua,dan juga dirinya sendiri sebagai Sekretaris KNPI Maluku.

“Subhan Pattimahu tidak dilegitimasi SK tersebut,otomatis dalam penggunaan logo ini ,kami menyatakan agar sesegera mungkin saudara Subhan,melihat ini sebagai bentuk mengapresiasi,Kami sebagai kepengurusan yang sah,”terangnya.

Oleh sebab itu, terkait pernyataan saudara Subhan,di salah satu media elektronik, dengan menyerang secara langsung, Bawaslu dan KPU terkait Pilkada, kami mempertegas apabila ingin menyerang peyelenggara pilkada jangan semena – mena mengatasnakan KNPI. “Silahkan saudara menggunakan legitimasi saudara sebagai tokoh pemuda,ataupun apa,tetapi tidak boleh menggunakan nama KNPI”. Tegas Ririhena.

“Sekali lagi, saudara diharamkan menggunakan itu, Kami telah membuat laporan polisi, terkait dengan beberapa hal tadi, melalui Ketua DPD KNPI Maluku,

“Untuk diketahui Hari Senin 23/07/2018 pukul 10.00 wit, kita akan melakukan tatap muka dengan pimpinan Polda Maluku,untuk lebih mendudukan masalah ini. Kita tidak mau menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah pemuda,tetapi yang ingin kita sampaikan ,kita mendudukan ini, pada tempatnya.Kita sama-sama ada di bagian ini,kita harap saudara Subhan Pattimahu bisa memahami kondisi-kondisi yang ada. Sebagai tokoh pemuda dan senior,kami hargai dan juga dalam peran ini, kami mintakan pengertian baiknya dari yang bersangkutan,” harap Ririhena.

Dirinya pun mengingatkan dan meminta kearifan dari kawan-kawan yang mengatasnamakan KNPI, padahal tidak dilegitimasi dengan aturan yang sudah ada, atas penggunaan atribut KNPI. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *