Ambon, Wartamaluku.com – Gugatan pasangan Herman Koedoeboen dan Abdulah Vanath (HEBAT) diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan selanjutnya akan disidangkan.
“Bawaslu Maluku telah menjadwalkan untuk memulai sidang awal dengan perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pada kamis 07/12 pukul 16.00 Wit yang berpusat di Ruang Sidang Bawaslu Maluku,”ungkap Ely. . ungkap Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely yang dihubungi media ini via ponsel, Rabu (6/12).
Ely menjelaskan, sidang awal ini akan menghadirkan KPU selaku tergugat dan di pimpin oleh tiga Komisioner Bawaslu Maluku. “Sidang ini akan digelar per minggunya 3 kali yakni Kamis, Jumat dan Sabtu. Dan kami selaku komisioner yang langsung memimpin sidang tersebut,”tuturnya.
Bawaslu mengeluarkan Berita Acara Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sekitar pukul 17.00 Wit dengan No.001/PS/BWSL.MALUKU.31.00/XII/2017 yang diserahkan langsung oleh Petugas Penerima Permohonan Janet Jill Parera dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dan Paulus Titaley.
Sebelumnya, alasan HEBAT menggugat KPU lantaran KPU lewat berita acaranya menyatakan berkas pasangan independen ini tidak memenuhi syarat. Yakni setelah tim KPU Maluku melakukan penelitian, dukungan yang diberikan sebanyak 165.510 KTP yang tersebar dari 6 wilayah.
Namun setelah diverifikasi, KPU menyatakan dukungan yang sah dari pasangan HEBAT yakni sebanyak 90.000 KTP dari syarat yang ditentukan oleh KPU untuk jalur perseorangan sebanyak 122.895. Hal tersebut juga diakui oleh Komisioner KPU Maluku Hanafi Renwarin pada salah satu media online di Kota Ambon.
Hanafi mengaku, KPU Maluku terpaksa menolak berkas HEBAT karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU. Kendati demikian, Juru Bicara Pasangan HEBAT Fajrin Rumalutur yang dihubungi via ponsel, Senin (27/11) sempat kaget atas informasi itu. Namun, Rumalutur memastikan adanya misscommunication oleh pihak KPU. “Mungkin ada misscommunication dari pihak KPU Maluku saja,”ungkap Rumalutur singkat.
Dia beranggapan, KPU hanya memverifikasi dari jumlah dukungan kertas atau Hard Copy yang diserahkan dalam paketan box. “Kita serahkan kan sudah malam, apakah kita bisa menjamin fisik dari tim yang memverifikasi berkas, lantas apakah bisa mereka memverifikasi berkas 165.000 itu hanya dalam hitungannya jam ? Ini kan aneh dan sudah ada pernyataan kalau berkas kita ditolak,”tutur Fajrin.
Rumalutur mengatakan, KPU harus meneliti syarat dukungan yang telah ditransfer dalam data SILON. “Data yang dimasukan dalam data SILON saja dinyatakan falid, lalu hard copy ?? Kok bisa ditolak,”katanya. Untuk itu, Tim HEBAT akan menempuh berbagai cara dan berkomunikasi lanjutan dengan KPU dalam proses ini. Selain itu, pada salah satu akun medsos atas nama Vendy Toumahuw juga menuliskan kekecewaannya kepada KPU Maluku.
Pasalnya dirinya menduga terjadi human error pada perhitungan yang dilakukan oleh KPU Maluku.
Dia merincikan, terjadi perbedaan yang tidak rasional berdasarkan data yang diinput secara online ke server KPU Maluku yakni sebesar 165.510 dan hasil perhitungan manual KPU sebanyak 99.203 sehingga terjadi selisih sebesar 65.000. Untuk itu, pihaknya juga akan menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Maluku dan meminta agar dilakukan perhitungan ulang yang disaksikan oleh semua pihak yakni KPU, Bawaslu dan HEBAT.