Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini merubah pola pikir dan pola tindak agar lebih transparan serta akuntabel. “Ada pejabat birokrasi di daerah ini yang tersandung kasus-kasus korupsi. Karena dalam prakteknya, masih ada ASN yang belum taat dan patuh pada aturan-aturan pengelolaan keuangan yang benar.
Mestinya mereka bisa merubah pila pikir yang ada ujar Gubernur Assagaff. Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2017, di Baileo Siwalima, kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (5/12).
Lantaran itu, Assagaff sangat mendukung upaya-upaya percepatan penerapan transaksi non tunai, di dalam mengelola keuangan daerah.
Tentu saja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi.
Menurut Assagaff, langkah-langkah strategis ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tentu saja sangat serius memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, yang lebih berkualitas.
“Sebab penggunaan instrumen-instrumen atau alat pembayaran seperti kartu, cek, giro, uang elektronik dan lain-lain sejenisnya, setidaknya dapat meminimalisir margin error, dalam transaksi penerimaan dan pengelolaan keuangan daerah kita,” tandasnya.
Karena itu, Assagaff meminta kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk bisa menyusun rencana aksi, guna penerapan transaksi non tunai termasuk juga mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung, dan membuat aturan-aturan, atau regulasi-regulasi yang normatif.
Termasuk, tambah Assagaff, menyiapkan sistem aplikasi informasi yang terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dia katakan, yang terpenting adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa atau mampu mendukung pelaksanaan implementasi dari transaksi non tunai tersebut di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
an juga kepada aparatur pengawas internal pemerintah, khususnya jajaran Inspektorat Provinsi Maluku, Assagaff minta agar melakukan pengawasan dan pembinaan internal secara rutin, kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
“Saya minta ASN untuk memberikan informasi dan data yang benar kepada tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D), kalau ada masalah hukum. Sebab ini sangat membantu karena di tim itu akan ada koordinasi dengan semua aparat penegak hukum,” himbaunya.
Dia juga meminta Kepala Inspektorat agar membuka ruang itu kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Manfaatkan itu supaya tidak mengalami masalah-masalah hukum di kemudian hari Lebih jauh Assagaff katakan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 283 Ayat 2, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan. Efisien, ekonomis, efektif transparan, dan harus dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan, tentu saja memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan juga manfaat untuk masyarakat umum. Artinya bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, yang diberikan tanggung-jawab di dalam melakukan pengelola keuangan daerah, disebut Assagaff, tentu saja harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara pada daerah tersebut.
Karena keberhasilan pembangunan daerah, menurut Assagaff, tentu saja tidak terlepas dari peran serta kita semua dalam menciptakan satu manajemen pengelolaan keuangan daerah yang benar-benar tertib, taat pada aturan-aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“Setiap satu rupiah uang negara yang kita keluarkan, harus dapat dipertanggung bertanggung jawabkan dengan benar,” tegasnya.
Dia juga berharap, kegiatan sosialisasi ini, dapat menguatkan komitmen semua pihak, baik jajaran pemerintah daerah, serta jajaran perbankan, untuk sama-sama melaksanakan dan mengawasi implementasi transaksi non tunai di daerah ini.
Pada kesempatan tersebut, Assagaff mengucapan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah DKI Jakarta, yang berkenaan hadir dan berbagi pengalaman tentang kebijakan implementasi transaksi non tunai.
“Bagi saya, DKI sudah melaksanakan transaksi non tunai ini 100%, dan dari catatan-catatan kami, itu berjalan dengan baik. Semoga Maluku bisa menyusul,” pungkasnya.