Ambon, Wartamaluku.com – Gubernur Maluku, Irjen. Pol (Purn) Drs. Murad Ismail melantik Dewan Hakim dan Panitera Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Maluku ke- 28 di Kabupaten Buru.Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru, Jumat (14/6/2019).
Dewan Hakim yang dilantik diketuai R.R. Hassannusi dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang dan anggota panitera sebanyak 12 orang.
Mereka yang dilantik itu disumpah agar profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dengan penilaian yang jujur dan obyektif, sebut gubernur, akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas peserta MTQ.
Sebaliknya penilaian yang tidak jujur dan tidak obyektif akan merusak kualitas peserta MTQ, bahkan dapat menimbulkan perpecahan atau fitnah di antara sesama kafilah.
“Keputusan Dewan Hakim tidak dapat digugat, karena itu konsekuensi logisnya dewan hakim dan panitera harus cermat, jujur, adil, dan objektif dalam menilai. Dewan Hakim dan Panitera, harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,” tegas gubernur lagi.
Untuk itu, dirinya berharap, agar Dewan Hakim untuk selalu konsisten berpegang pada pedoman perhakiman, dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian.
Dalam konteks ini, jelasnya, kode etik Dewan Hakim dan Panitera tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apa pun juga.
“Kualitas pelaksanaan MTQ dan STQ dari tahun ke tahun semakin berkembang dan kompetitif di semua aspeknya. Untuk itu, seluruh LPTQ Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota untuk terus melakukan terobosan peningkatan kapasitas seluruh komponen, mulai dari peserta, pelatih, dewan hakim, serta sistem penilaian. Saya yakin dengan upaya-upaya tersebut, kita dapat berprestasi secara lebih baik, di tingkat nasional maupun internasional,” tandas gubernur