Ambon, Wartamaluku.com – “Deklarasi Provinsi Perbatasan adalah hak semua warga masyarakat tanpa kecuali, termasuk juga deklarasi yang dilakukan oleh masyarakat Maluku Barat Daya (MBD) untuk pemekaran Calon Provinsi Perbatasan Kepulauan Maluku Barat Daya (MBD),” demikian kata Gubernur Maluku, Ir Said Assagaff kepada wartawan.
Gubernur mengatakan, nantinya dari deklarasi yang dilakukan oleh masyarakat MBD, akan ada keputusan pemerintah terkait itu, bahkan ada juga kajian yang nantinya dilakukan, mengingat ada pembatasan sana-sini, bahkan ada juga moratorium.
“Itu hak masyarakat, biarkan saja, biar nantinya ada keputusan pemerintah terkait dengan itu,” ucapnya.
Pemerakaran, tambahnya, adalah sesuatu hal yang biasa, tetapi harus diketahui ada subtansi yang mestinya dipahami sebagai bagian dari sebuah pemekaran deengan tujuan agar seluruh masyarakat dapat hidup dengan sejahtera, aman, dan nyaman.
Menurutnya, jika apa yang dilakukan untuk sesuatu yang benar, biarkan saja, justru harus didukung oleh pemerintah daerah Maluku.
“Subtansi dari adanya sebuah pemekaran adalah agar masyarakat dapat hidup dengan sejahtera, aman, tentram. Kalau itu untuk kebaikan mengapa harus kita tolak,” ujar dia, sembari menghimbau agar seluruh masyarakat dapat menciptakan suasana yang aman, dan nyaman untuk kebaikan bersama.(WM-P)