Ambon, Wartamaluku.com – Ketua komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans meminta pihak Kepolisian harus bebaskan masyarakat MBD yang ditahan karena membawa sopi. Sopinya silakan ditahan tetapi masyarakat yang membawanya cukup diberikan teguran.
Pasalnya Sopi di kategorikan sebagai minuman tradisional dan sopi sebenarnya bukan bagian dari barang terlarang. Ungkap Frans kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Maluku, selasa, 26/3/2019.
Menurut DPRD dapil MTB/ MBD ini Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Keberadaan minuman tradisional ini telah berurat dan berakar dalam kehidupan masyarakat Maluku. Karena Sopi hadir dalam banyak upacara atau pesta-pesta adat. Dan sopi ini rencana untuk dilegalkan, tujuannya untuk mengkontrol produksi dan kandungan alkoholnya pun bisa dikontrol.
“Karena itu, saya minta masyarakat yang ditahan harap dibebaskan, sebab meskipun dipaksa untuk disidangkan pasti tidak cukup bukti” ucap Caleg DPR RI ini.
Sementara menurut Ketua komisi C DPRD Maluku Anos Yermias menjelaskan atas usul inisiatif komisi C tentang pengelolaan minuman tradisional sekaligus draft Ranperdanya ditingkat komisi sudah selesai, namun ketika Ranperda itu difasilitasi ke Kementrian dalam negeri dari 25 Ranperda ternyata satu ranperda dikembalikan yakni ranperda tentang pengelolaan minuman tradisional sopi.
“Alasan dikembalikannya ranperda tersebut karena soal kewenangan, yang namanya minuman tradisional sopi itu bersentuhan langsung dengan kabupaten/kota maka ranperda itu dikembalikan dengan alasan diberikan kewenangan itu kepada kabupaten/kota karena itu dalam tahun 2018 ranperda itu tidak dapat kami lanjutkan”, ungkap DPRD dapil MTB/MBD ini.
“Karena itu, kami juga akan mendesak DPRD kabupaten/kota untuk secepatnya menggagas ranperda minuman tradisional ini. Kami sudah melakukannya namun karena kewenangan maka kami tidak bisa melanjutkan. Perda itu bukan kewenangan Provinsi tetapi kewenangan kabupaten/kota”. (WM)