Ambon, Wartamaluku.com – Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 ditolak Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku karena dinilai cacat administrasi.
“Setelah kami telaah kelengkapan LKPJ ini ternyata tidak sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh bapak ibu/anggota pansus, padahal kelengkapan LKPJ menjadi salah satu syarat mutlak sehingga kami dapat menilai kelayakan laporan yang disampaikan Pemda Maluku kepada DPRD.
Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dokumen LKPJ Gubernur tahun 2020 cacat administrasi,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan dalam sidang tim Pansus LKPJ Gubernur tahun 2020, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku, yang berlangsung di baileo rakyat, karang panjang, Ambon.
Menurutnya, apa yang dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku, Anthon Lailosa tidak bisa diterima, dan jika dibiarkan begitu saja maka dokumen 2019-2020 menjadi persoalan baru bagi DPRD.
Anggota DPRD Maluku dapil KKT – MBD ini mengatakan keterangan dalam dokumen LKPJ sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020 tidak bisa dipertanggungjawaban sebagai bahan evaliasi terutama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kelompok OPD yang kami keluhkan misalnya Dinas PUPR, banyak nomenklatur yang dilakukan penjabarannya secara gelondongan, dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran per item yang bisa kami pahami, ini harus menjadi catatan,”terangnya.
Begitu juga, berbagai kebijakan keuangan yang di tempuh pemda dalam kondisi Pandemi Covid-19 dasar hukum penyusunannya satupun tidak mendasari atau di dasarkan pada peraturan yang berlaku.
“Terlalu banyak kita mengabaikan pijakan hukumnya, itu yang saya khawatirkan, karena itu secara tegas saya mau sampaikan dalam format terhomat ini bahwa saya menolak dokumen ini,”tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Saoda Tethol dari fraksi Gerindra, mengutarakan dokumen yang diberikan Pemda Maluku kepada DPRD selama ini tidak lengkap, baik itu APBD, APBD murni, dan LKPJ, dimana tidak ada alasan sistimatika penyusunan sesuai peraturan menteri daerah negeri.
“Lembaga ini sudah terlalu baik, kemarin saya sudah sampaikan kepada teman-teman kita harus kerja dan mengkritisi pemerintah karena yang menjadi sorotan adalah Gubernur, maka itu kita harus mengkritisi OPD, karena dari hasil OPD inilah yang melambangkan kinerja Gubernur. kalau hari ini Gubernur disoroti akibat dari OPD. bapak-bapak kerja kami mengawasi, maka itu secara tegas dokumen ini untuk dibahas, kita kembalikan dokumen ini buat perubahan baru masuk dalam pembahasan,”tegasnya.
Ditanya terkait pernyataan Pansus, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang tidak mau berbicara lebih lanjut sambil menunggu hasil dari pembahasan LKPJ.
“Yang pastinya kita tetap menjanjikan sesuai ketentuan dan seterusnya, kita juga harus mendengar aspirasi dari teman-teman dewan. Tuturnya. (WM)