Ambon,Wartamaluku.com – Seluruh fraksi di DPRD Kota Ambon akhirnya menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon. Persetujuan ini disampaikan lewat kata akhir fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Jumat (20/1) malam diBaileo Rakyat-Belakang Soya.
Lima Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah kota Ambon kepada PDAM. Ranperda tentang izin penyimpanan sementara dan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Ambon, Ranperda tentang izin pembuangan limbah air ke air atau sumber air.
Ranperda inisiatif tentang penyelenggaraan dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kota Ambon. Khusus Ranperda ini, mengalami perubahan dalam uji publik bersama eksekutif dari draft awalnya tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Ambon. Dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di kota Ambon.
Dalam kata akhir fraksi Ppartai Golkar yang dibacakan Sekretaris fraksi Zeth Pormes mengatakan, berkaitan penetapan lima Ranperda menjadi Perda dan implementasinya, diharapkan Pemkot Ambon sesegera mungkin menyiapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan Perda-perda tersebut, baik melalui peraturan walikota (Perwali) maupun keputusan walikota (Kepwali).
Selain itu, Pemkot melalui SKPD terkait agar segera menyiapkan SDM, sistem dan fasilitas-fasilitas pendukung lainnya, terhadap pelaksanaan atau penerapan kelima Ranperda ini. Serta melakukan sosialisasi yang intensif dan penanganan yang persuasif, kepada pihak-pihak terkait secara langsung dengan penerapan Perda dimaksud.
“Mengingat beberapa Perda Kota Ambon yang sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Kemendagri. Bahkan ada yang mengalami penolakan, maka fraksi partai Golkar mengharapkan Pemkot Ambon dapat melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan Baleg DPRD kota dan Kemendagri. Supaya hal ini tidak terulang lagi untuk Perda-perda Ambon di masa yang akan datang,” ujar Ketua komisi I ini.
Fraksi PDI Perjuangan dalam kata akhir yang dibacakan Leonora Far-far menyetujui dengan sejumlah catatan dan saran, antara lain, Pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan sosialisasi yang intensif dan penanganan persuasif kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan peraturan daerah ini. Dan kedepannya perlu meningkatkan pengawasan secara berkala atas Perda-perda dimaksud. Diharapkan juga segera menyiapkan SDM dan penataan sistem terkait Perda penyertaan modal Pemkot kepada PDAM.
Menyiapkan fasilitas pendukung timbal balik konsekuensi Perda, SKPD agar menginventrisir sekaligus mendapatkan data base secara akurat. Bagi perusahaan atau stake holder yang bersentuhan langsung dengan Perda dimaksud.
“Kami harap Pemkot Ambon sesegera mungkin menyiapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan Perda-perda tersebut. Baik melalui peraturan walikota (Perwali) maupun keputusan walikota (Kepwali),” tandasnya.
Persetujuan juga datang dari fraksi Demokrat dalam kata akhir yang dibacakan ketua fraksi, Tomwin Rionaldo Tamaela, Jhoni Mainake dari fraksi NasDem, fraksi Gerindra yang dibacakan Astrid Soplantila, Taha Abubakar dari fraksi PPP, fraksi Hanura melalui kata akhir dibacakan Marthin Sapulette, Juliana Pattipeilohy dari fraksi Kebangkitan dan Persatuan Indonesia, fraksi Keadilan Nasional melalui Yusuf Wally.
Penjabat Walikota Ambon, Frans Papilaya dalam sambutannya memberi apresiasi kepada lembaga DPRD. Dimana sebagai mitra telah menjalankan tugasnya secara baik, berkaitan dengan pembahasan dan penuntasan lima Ranperda menjadi Perda tersebut. Bersama dengan SKPD dalam setiap perjumpaan cakapan di panitia khusus (Pansus). “Sejumlah catatan berkaitan penetapan Perda maupun rekomendasi.
Khususnya bagi SKPD, akan dilihat dan disikapi sebagaimana mestinya. Tentunya dalam kerangka peningkatan pelayanan publik yang baik dan maksimal kepada masyarakat. Serta guna perbaikan kinerja aparatur penyelenggara pemerintahan,” demikian Papilaya.