FKPT Adakan Pelatihan, Pers Di Bekali 13 Pedoman Peliputan Terorisme

FKPT Adakan Sosialisasi Meliput Isu-Isu Terorisme

Ambon-wartamaluku.com. Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Maluku yang merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia melakukan sosialisasi kepada insan pers, mahasiswa dan perwakilan dari TNI/POLRI yang bertempat di aula UKIM, Kamis (03/11).

Sosialisasi dengan Tema : ” Diseminasi Pedoman Peliputan dan Peningkatan Profesionalisme Media Dalam Meliput Isu-Isu Terorisme” mendapat respon yang baik dari peserta sosialisasi. Narasumber yang didatangkan berjumlah empat orang yakni dari perwakilan dari LKBN Antara, President SEAPA, BNPT RI dan FKPT Provinsi Maluku.

Dalam sosialiasi tersebut, peserta dibekali dengan 13 pedoman peliputan terorisme. Seperti yang dikemukakan oleh Kepala Biro Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Maluku, Jhon Sahusilawane, Yang juga merupakan narasumber, Bahwa ketika “wartawan” menjadi sebuah profesi maka profesionalisme adalah sebuah tuntutan. Wartawan sebagai pencerah adalah mitra terdekat, karena wartawanlah yang bisa menyampaikan fakta dan berita secara clear.

Dikemukakan pula oleh President of Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) Eko Maryadi, bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara ASEAN yang diberikan kebebasan sebebas-bebasnya kepada media. Namun yang menjadi masalah adalah kebebasan tidak bisa dikontrol sehingga para jurnalis dilatih dengan kode etik jurnalis supaya berita yang dihasilkan adalah berita yang baik dan benar.

Dirinya berharap masyarakat harusnya di beri pemahaman bahwa pemberitaan yang sebenarnya adalah pemberitaan yang ditulis oleh wartawan baik oleh media massa, media elektronik dan media online bukan sebaliknya lebih tertarik pada apa yg ditulis di media sosial yang belum terbukti kebenarannya, karena 95% isi di media sosial adalah sampah.

Wartawan harus menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan jurnalistik sehingga dalam meliput isu terorisme dan radikalisme, wartawan tidak boleh terpancing dan terpengaruh sehingga beritanya memberi pengetahuan bagi masyarakat.

Wartawan dalam menulis sebuah berita atau menyiarkan sebuah berita harus memperhatikan kode etik jurnalistik dan dalam meliput isu teroris harus berpedoman pada pedoman peliputan terorisme yang dikeluarkan oleh dewan pers seperti yang diungkapkan oleh Wily Pramudia selaku ahli dari BNPT RI.

Didalam proses pencegahan melibatkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat dan media karena merupakan satu-kesatuan. Diharapkan kedepannya, kegiatan seperti ini tidak hanya dilakukan di kota Ambon, tetapi tersebar di 11 kabupaten kota di Provinsi Maluku karena sangat bermanfaat bagi masyarakat. (WM-04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *