Evaluasi Kerja Dewan, Pimpinan dan Bapemperda Gelar Rapat

Ambon,Wartamaluku.com – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat guna melakukan evaluasi terhadap kinerja dewan, khususnya di bidang legislasi.

“Ada hal-hal yang sudah dilaksanakan. Perda sudah dibahas, bahkan sudah ditetapkan namun ada beberapa yang belum diselesaikan,” jelas Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (14/01/2021).

Menurut Wattimury, dalam evaluasi tersebut dibicarakan agar Perda yang sudah dibahas tapi belum selesai, harus dapat diselesaikan.

Hal lainnya, membicarakan program legislasi daerah di tahun 2021, dan sudah di diskusikan berapa Perda yang ingin dicapai, demikian juga Perda inisiatif yang mesti diusulkan dewan melalui komisi, atapun juga berapa perda usulan pemda.

“Ini dilakukan karena salah satu tugas utama dewan adalah legilasi. Kita punya pengawasan berjalan secara baik, kita punya pembahasan anggaran juga berjalan secara baik, dan bidang legislasi dia musti berjalan seimbang dengan kegiatan pengawasan dan penganggaran,”tuturnya.

Namun diakuinya, ada kesulitan yanh dihadapi, dikarenakan regulasi nasional berubah secara cepat. karena itu, Bapemperda diminta untuk mengkaji terhadap Undang-Undang (UU) yang baru keluar dengan perda yang sudah ada.

Kalau ternyata sudah bertentangan dengan UU baru, maka menurutnya harus dilakukan revisi perda atau perubahan Perda.

Selain itu, ungkapnya dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan tiga Ranperda prioritas yang harus dituntaskan, disamping perda lain di 2021, yaitu satu, perda embarkasi haji menyosong penyelenggaraan haji Juni tahun 2021. Sehingga harus segera dituntaskan.

Dua, Perda Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, dikarenakan Covid-19 sudah sangat mencemaskan masyarakat, dan beberapa daerah sudah memiliki hal serupa, sesuai arahan Kementerian dalam negeri.

“Melalui Perda ini seluruh komponen masyarakat hatus patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan demikian kita bisa mengatasi penyebaran Covid-19 secara bersama-sama,”ucapnya.

Tiga, Perda rencana pengembangan energi daerah.Saat ini Maluku memiliki blok masela, tambang emas gunung botak, nikel di wetar dan SBB, tapi perda pengembangan energi daerah belum ada.

Oleh karena itu, berdasarkan surat Kementerian dalam negeri telah disampaikan ke Gubernur dengan tembusan ke ketua DPRD sudah dibahas.

Karena itu, pihaknya akan segera mengundang Biro Hukum untuk segera membicarakan Ranperda tentang pengembangan energi daerah, dengan begitu apapun yang dilakukan akan didasari pada perda yang nantinya ditetapkan.

“Kita menyadari betul, bahwa kebutuhan legislasi adalah kebutuhan penting dan strategis. Dewan memiliki tanggungjawab besar untuk menyelesaikan berbagai legislasi yang dapat menjadi kelangsungan kehidupan masyarakat, termasuk lingkungan hidup di waktu-waku yang akan datang,”cetusnya

Karena itu, dirinya berharap apa yang disepakati ketika pimpinan dewan melakukan rapat bersama Bapemperda bisa membantu proses kerja yang dilakukan baik internal badan legislasi daerah, maupun dewan secara menyeluruh.

Lebih lanjut dikatakan, satu hal yang mesti dilakukan dengan baik, bagaimana dewan mempersiapkan Ranperda inisitif dari DPRD.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua komisi untuk mengusulkan kepada pimpinan dewan apa yang menjadi perda inisiatif dari masing-masing komisi sesuai bidang tugas.

“Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik sehingga tugas dewan bisa efektif dalam semua langkah kerja di dewan,”tandasnya. (**)

Pos terkait