Empat SKPD Buru Terancam Diberhentikan Dari Jabatan

Empat SKPD Buru Terancam Diberhentikan Dari Jabatan

Namlea, Wartamaluku.com – DPRD Kabupaten Buru lewat kinerja Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan, sekaligus meminta dengan tegas kepada Bupati Kabupaten Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, dapat mempergunakan hak prerogatifnya, guna meninjau kembali empat jabatan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) di Kabupaten Buru.
Rekomendasi ini disampaikan sehubungan dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawab (LKPJ) Bupati Buru tahun anggaran 2015, yang ditemukan adanya program serta kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tumpang tindih.
Bukan saja itu, terdapat SKPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi setiap undangan yang disampaikan lembaga legislatif yang terhormat ini

Empat SKPD yang direkomendasikan Pansus DPRD Kabupaten Buru tersebut berdasarkan penilaian DPRD diantaranya pertama. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu : tidak kooperatif dalam memenuhi undangan DPRD, sejumlah sekolah tidak melaksanakan proses belajar dan mengajar sebagaimana mestinya, tetapi sekolah tersebut saat Ujian Nasional (UN) baru dilaksanakan, bahkan terhadap sejumlah Kepala Sekolah (kepsek) yang merangkap jabatan, terdapat perbedaan dalam Dana Alokaso Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp.1,2 Miliard sementara DAK pada tahun 2015 sebesar Rp. 17 Miliard, terdapat Kesalahan penulisan Ijazah SLTP, serta penyebaran guru tidak merata dan sejumlah sekolah tidak miliki mobile.

Kedua Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (KB) diantaranya, lambat melakukan pendataan penduduk yang mengakibatkan data itu tidak valid, warga yang tinggal di pesisir dan pegunungan tak miliki nomor induk Kependudukan, warga tidak memiliki Kartu Keluarga dan KTP, Desa Batu kini masih mengikuti Pilkada Bursel, padahal Desa Batu Karang sudah masuk di wilayah Kabupaten Buru.

Ketiga Direktur RSUD Namlea tidak memperhatikan Penata lingkungan dan kebersihan ruang RSUD, konflik internal dalam rumah tangga RSUD tidak bisa bisa diselesaikan, pelayanan RSUD masih di bawah standard dan keluhan dari pasien, penyediaan obat sering mengalami kekurangan dan penggunaan kartu BPJS masih membeli obat sendiri oleh keluarga pasien.

Keempat Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di antaranya, tidak memahami ruang lingkungan tugas pokok dan fungsi secara baik sehingga kinerjanya kurang memadai dan tidak kooperatif memenuhi undangan DPRD dengan alasan kesehatan (Sakit).
Apabila dalam tugas yang dilakukan ke depan Pansus DPRD masih menemukan hal yang sama, maka Pansus DPRD langsung minta Bupati untuk secepatnya memberhentikan SKPD yang bersangkutan dari jabatan yang disandangnya.

Hal ini dilakukan demi meningkatkan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan Pemerintah, pelayanan dan pemberdayaan kemasyarakatan lewat aparatur pemerintah yang mampu dan mempunyai dedikasi tinggi sesuai tugas pokok dan fungsi pada masing- masing SKPD (WMP.04)

Pos terkait