Ambon,wartamaluku.com-Empat pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (BalonKada) menjalani pemeriksaan kesehatan (Rikkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy,Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,hari ini (26/09/2016).
Dari pantauan salah satu wartawan media ini,sejak pagi hari pukul 08.00 WIT hingga selesai,empat pasangan yang telah lolos syarat pencalonan 20 persen dari total kursi masing-masing Kabupaten/Kota pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota penyelenggara Pilkada) tahun 2017 mendatang .
Pasangan tersebut di antaranya,Pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Paulus Kastanya-M.A.S.latuconsina (Pantas),Balon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buru Bachri Lumbessy-Amrullah.M.Hentihu (Baru),BalonKada Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Werembinan-Yusuf Silety dan Balon Independen Jefri.J.Kelmaskosu-Yosephus Kulalean juga dari kabupaten MTB.
Pemeriksaan terhadap pasangan calon (Paslon) ini, dilakukan oleh Tim Medis yang dipimpin dr. Hans Lesay dan dr. Ade Tuanakotta (dari Ikatan Dokter Indonesia/IDI), dengan melibatkan pemeriksaan lainnya dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam Rikes ini, dilakukan pemeriksaan berupa Fisik,THT,Gigi,Radiologi/Ronsen,Urine,Darah, Jantung,Narkoba,Psikotes dan Wawancara dan jumlah keseluruhan Tim Medis sebanyak 30 orang. Agenda ini dihadiri oleh Para Komisioner KPU Kota Ambon, Kabupaten Buru dan MTB, serta Panwasluh Kota Ambon.
Untuk Rikkes ini masih berlangsung, dan direncanakan selesai pukul 16.00 WIT. Selain itu,agenda Rikkes hari Selasa tanggal 27 September 2016, akan dilakukan rikkes untuk paslon Walikota/Wakil Walikota Kota Ambon atas nama Richard Louhanapessy-Syarief Hadler,Kabupaten Buru Ramli Umasugi- Amustofa Besan, MTB Petrus Fatlolon- Agustinus Utuwally dan Dharma Oratmangun-Markus Faraknimella.
Untuk diketahui,agenda Rikkes bagi Balonkada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB) dilakukan di daerah masing-masing karena telah memiliki RSUD sendiri dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Maluku.(WM-UVQ)