Effendy Rasyid Latuconsina Resmi dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H. Zainuddin mengambil sumpah dan janji Effendi Rasyid Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Richard Rahakbauw.

Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Partai Golkar, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/7).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-937, maka Effendi Rasyid Latuconsina resmi menggantikan Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.

“Menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja. Satu padu serta bergotong-royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di lembaga dewan yang terhormat ini. Baik buruknya kinerja dewan, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, mengerakan, mengkoordinasikan dan mempersepsikan berbagai problema pemerintahan dan kemasyarakatan, sesuatu dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ucap Lucky.

Sedangkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 161.81-936 Tahun 2020, tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, tertanggal 2 Juli 2020, atas nama Richard Rahakbauw.

Dikatakan, Baik buruknya kinerja DPRD, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sudah jelas tugas-tugasnya, serta fungsinya diatur dalam peraturan tata tertib dewan, pimpinan DPRD harus berpegang teguh pada aturan perundang-undangan ini. Selagi aturan kita jadikan sebagai sandaran dalam melaksanakan tugas, maka percayalah, rakyat akan memberikan nilai tambah bagi wakil-wakilnya, apalagi yang duduk sebagai pimpinan dewan,” ujar Wattimury.

Dikatakan, di era modern dan di zaman reformasi dewasa ini, seluruh kerja DPRD dipantau oleh rakyat. Kebutuhan dari masalah rakyat, juga semakin kompleks dan beraneka ragam. Setiap wakil rakyat, menurut Wattimury, akan menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya, dengan berbagai cara dan pendekatan.

Tugas pimpinan, lanjut Wattimury, adalah mengawasi, agar kerja dalam rangka menyuarakan aspirasi rakyat, harus sejalan dengan aturan tata tertib. Wattimury juga meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku untuk giat bekerja, dan terus bersuara tentang kebutuhan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, dalam situasi masyarakat yang dilanda dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19), tentu masyarakat membutuhkan perhatian DPRD.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku dimana saja, sayangi keluarga dan diri masing-masing, serta sesama manusia yang ada di sekelilingmu. Caranya sangat mudah, yaitu ikuti anjuran pemerintah, dengan setia menjalankan protokol kesehatan,” tandas Wattimury. (WM).

Pos terkait