Dugaan Korupsi Dana Desa Kroing Di Laporkan Ke Polres MBD

Dugaan Korupsi Dana Desa Kroing diiaporkan Ke Polres MBD

Tiakur Wartamaluku.com – Dugaan Korupsi Dana Desa Kroing yang lakukan oleh Kepala Desa Johan Ames akhirnya dilaporkan kepihak Penyidik Polres Maluku Barat Daya, hal ini di katakan Ketua BPD Desa Kroing Lukas Klenana kepada wartawan media ini di tiakur.
Menurutnya sang Kepala Desa Johan Ames selama ini tidak transparan dalam melakukan pengelolaan Dana Desa sejak tahun 20I4 sampai dengan tahun 20I7 saat ini.

Menurut Klenana, pihaknya sebagai Ketua BPD tidak mengetahui dengan jelas terkait dengan pengelolaan Dana Desa dan setiap saat musyawarah pembangunan Desa saya selaku ketua BPD memimpin rapat musyawah tetapi saat selesai dan penyusunan RKP kepala Desa sendiri yang menyusun RAB jika sudah sampai di Kabupaten.

Sebagai BPD kami menyesal dengan kinerja kepala Desa Kroing Johan Ames yang melakukan tindakan merugikan Kepentingan Rakyat dan memperkaya diri sendiri dengan mengelola Dana Desa secara sepihak tanpa pihak BPD karna itu kami sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa terrpaksa ada sejumlah Pelanggaran Dugaan Penyalagunaan Dana Desa yang menuju kepada tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort Maluku Barat Daya untuk melakukan penyelidikan dengan rincin masalah sebagai berikut
Penyalagunaan (Subsidi Desa )Tahun anggaran 2014.Penyalagunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016.Pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD.Penyimpanan Dana Desa ke Rekening Pribadi untuk mendapatkan keuntungan Bunga Bank.

Berdasarkan empat point permasalahan tersebut dengan ini kami melaporkan kronologi persoalan. Dalam rangka meningkatkan Pelayanan di bidang Pemerintahan,Pembangunan,dan Pelayanan Publik yang ada di desa Kroing sesuai dengan amanat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan Desa sehubungan dengan maksud tersebut maka selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kami selalu melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa yang diamanatkan dalam Undang-Udang Desa No 6 Tahun 2014. Tentang desa.

Sehubungan dengan Tugas dan Fungsi dimaksud BPD berkewajiban dan berhak untuk meminta Kepala Desa untuk menyampaikan laporan Pertanggung jawaban tentang Penggunaan Dana Desa setiap akhir tahun Anggaran secara tertulis disertai dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.

Setelah kami (BPD) selidiki semua ini ternyata terdapat penyalagunaan Dana Desa,Pemalsuan tanda tangan Ketua BPD disertai Spekulasi sejumlah Dana pada setiap Program yang tertuang didalam (RAB). 1.1 Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2014,untuk dana fisik 20 juta,di peruntukan untuk renovasi atap seng dua buah rumah,sampai saat ini tidak perna ada realisasi (Sekertaris Desa An Musa Lehwurlawal yang mengirim uang ke rekening untuk belanja sengk di ambon).

Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2016. 2.2.Untuk Fisik,Pekerjaan Pagar Desa masih terbengkalai hingga saat ini belum selesai hanya sebatas penyusunan batu tela ( dokumentasi terlampir).

Untuk Pos Pengeluaran Belanja Publik Pemugaran atap rumah Penduduk 4 buah baru realisasi dua buah satu buah atap zenk 100 lembar sementara satu buah lainya hanya atap sengk 60 lembar masih tersisa 40 lembar belum di berikan kepada pemilik rumah.

Sementara itu Dua buah rumah lainya belum di realisasikan satu diantaranya bangunan rumah setengah jadi belum direalisasikan (terlampir dokumentasi) .

Untuk Renovasi atap zenk Gedung Gereja GKPII sebanyak 350 lembar belum di realisasikan. 2.5. Sementara itu empat Program Pemberdayaan Masyarakat yakni Pembangunan 10 buah Kandang ternak babi realisasi 6 buah sedangkan empat buah belum realisasikan.
Untuk Kandang ternak Kambing tiga buah baru realisasi dua buah sedang satu buah belum di bangun. Alat tangkap untuk Nelayan mesin ketiting 10 unit realisasi 9 unit satu buah belum di realisasikan ditamba I0 pis jaring.

Alat pertanian dan bibit sayur bagi Ibu-ibu dengan jumlah dana 41 juta tidak di realisasikan hingga saat ini.
Belanja untuk Operasinal BPD sebesar 10.725.000 ( Sepuluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) belum di berikan kepada BPD.

Kegiatan Pembinaan dan Ketertiban. Belanja Pakaian Dinas dan Atribut Linmas untuk 6 (enam) orang sebesar 28,800 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupaih) realisasi sepatu 6 buah baju kaus enam lembar.

Kegiatan Organisasi Perempuan (PKK). Belanja Seragam PKK sebesar 12 (juta) belum realisasi.

Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) Honor Tenaga Pengajar lima orang sebesar Rp. 13.200.000 ( Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) realisasi per orang Rp 1.200.00 jumlah 6000.000 belum realisai 7.200.000 ribu rupiah.

Kegiatan Posyandu. Pemberian makanan tambahan bagi balita 6x setahun sebesar Rp 1.800.000 realisasi 2x makan saja Rp 500.000 belum realisasi Rp. 1.300.000.

Semua data ini kami dapat dari masyarakat dan disesuikan dengan RAB yang ada.dari semua pembelanjaan ada indikasi spekulasi harga barang (Markap).

Pemalsuan Tanda tangan Ketua BPD Kepala Desa dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dan Pengelolaan Keuangan desa selama ini selalu tertutup alias tidak transparan bagi BPD dan Masyarakat mulai dari pembuatan RAPBDes sampai dengan laporan pertanggung jawaban Dana Desa.

Karena semuanya dikerjakan secara sepihak dan tertutup maka akhirnya melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua BPD untuk mendapat pengesahan dari Bupati ( Barang Bukti terlampir).

Kasus ini sudah kami laporkan Kepala Pihak Polsek Babar Timur sejak tanggal 24 Juni 2017 namun hingga kini belum di sikapi sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku ( saksi-saksi dalam Proses Pemalsuan tanda tangan ini antara lain : 1.Justus Raropa dan 2 Musa Lehwurlawal (Sekdes ) 3 Ris Unawekla ( Operator Desa ).

Menyimpan Dana Desa ke Rekening Pribadi Kepala Desa. Tanggal 5 Juli 2017 Kepala Desa Kroing telah melakukan Proses Pencairan Dana Desa Tahap 1 (satu) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 671 juta.
Tarik uang tunai 100 juta, transfer ke Rekening Pribadi sebesar Rp 569 juta (data ini kami dapat dari Kepala Bank Maluku Unit Tepa).

Kesimpulan : Program Dana Desa Tahun anggaran 2016 tidak tuntas / terbengkalai dan Desa berhutang kepada suplayer sebesar Rp 50 juta ( data ini didapatkan dari Suplayer) berarti ada indikasi cair dana 2017 untuk menutupi program 2016.

Kades Cair Dana Desa Tahap 1 Tahun 2017 simpan di rekening Pribadi,Program 2017 tidak jalan,Kades datang di Tiakur untuk masukan laporan Pertanggung jawaban apa? Dan mau ambil dokumentasi dari mana? Berarti semua LPJ 2016 dan 2017 yang dimasukan Kades Kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat hanya fiktiv belaka.
Kasus ini sudah kami laporkan kepada Camat Babar Timur D.J Heljanan dengan Nomor Surat 140/01/BPD-DK/2017 tertanggal 7 Juli 2017 namun tidak disikapi sesuai dengan Prosedur yang berlaku,hanya kami dipanggil untuk membuat pernyataan Penyelesaian masalah selanjutnya di bawa ke Desa untuk diselesaikan secara adat,bukankah harus dimintai keterangan dari kami kedua belah pihak sesuai isi surat panggilan dari camat,Nomor 140/08/2017 tertanggal 20 Juli 2017 (surat terlampir).

Kami sangat kecewa dengan cara penyelesaian seperti ini dan hal ini merupakan cara untuk mencega upaya kami dalam mengungkap sebuah kejahatan. Kasus ini kami laporkan berdasarkan hasil temuan dan Pengamatan kami BPD dilapangan sesuai dengan Fakta yang ada, oleh sebab itu kami datang melaporkan kasusus ini kepada Institusi Penegak hukum dengan sebuah harapan kiranya kasus ini dapat di Proses lebih lanjut sehingga mendapat kepastian hukum, mengingat tindakan sang Kades telah merugikan Negara dan Masyarakat Desa Kroing.

Dasar Pertimbangan. Menurut hemat kami tindakan dan Perbuatan
Kepala Desa tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 27 Poit C dan pasal 28 tentang larangan Kepala Desa, Poit A tentang merugikan kepentingan Umum,Poit B membuat Keputusan dan Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri,poit e melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat Poit F dan K melanggar sumpa dan janji Jabatan Kepala Desa, Permendangri Nomor 7 Tahun 2008 pasal 2 ayat 2 huruf C tentang Keuangan Desa,Kuhap pasal 263 tentang pemalsuan tanda tangan dan masih banyak terdapat sejumlah hukum dan aturan di Republik Indonesia yang dapat menjerat perbuatan Kepala Desa yang belum sempat kami sebutkan karna keterbatasan pengetahuan kami tentang hukum yang berlaku di Negara ini.

Karena itu sekali lagi kami mohon kepada Institusi penegak hukum Tindak Pidana Korupsi baik Kepolisian maupun kejaksaan dapat menangani kasus ini secara serius.

Tuntutan Hukum. Dalam Rangka penegakan supermasi hukum di Indonesia secara umum dan kususnya di Kabupaten MBD maka kami mohon dengan sangat kepada Kepolisian ( POLRES MBD ) untuk melakukan proses penyelidikan terhadap laporan kami menggingat kami sebagai BPD Desa Kroing selalu di desak oleh masyarakat untuk menindak lanjuti laporan ini kepada pihak Penyidik.

Demikian laporan kami dan atas kepedulian bapak bagi kami masyarakat desa Kroing tak lupa kami hanturkan banyak terimah kasih, semoga Tuhan selalu menyertai dan memberkati bapak dalam segala tugas dan pengabdian bagi bangsa dan Negara lebih kusus di bumi kalwedo. (WM-gys)

Pos terkait