Ambon,wartamaluku.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon akan segera memproses surat masuk dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon,terkait Surat Keputusan (SK) hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2017-2022.
Rustam Latupono selaku Wakil Ketua DPRD,menyampaikan hal ini kepada wartamaluku,Kamis (16/03) usai menerima kunjungan DPRD Kota Bandung di Balai Rakyat.
“Kami akan segera memproses surat masuk dari KPUD Kota Ambon,terkait SK penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih,”ucapnya.
Namun sambung Latupono,saat ini SK pengusulan tersebut belum sampai ke meja pimpinan.Dan Dirinya akan mengingatkan staf segera proses untuk di serahkan kepada Gubernur.
“Kami maunya,lebih cepat lebih baik.Siapapun terpilih,mereka adalah Walikota dan Wakil Walikota Ambon,yaitu Walikota kita semua,”tuturnya.
Selesai penetapan,KPUD Kota Ambon langsung menyerahkan pengusulan ke DPRD.Diantaranya, SK KPU kota Ambon nomor : 132/PL.0307/8171/KPU/KPU-Kot/III/2017 tentang Pengusulan, Pengesahan, Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Walikota Dan Wakil Walikota Ambon. Kemudian, keputusan KPU kota Ambon nomor : 06/KPTS/KPU-KoTA AMBON-029.433702/2017, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2017.
Yang berikut, keputusan KPU kota Ambon nomor : 08/PL.03.7-KPT/8171/KPU-Kot/III/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Ambon tahun 2017.
Dan,disertakan lewat surat Mahkamah Konstitusi(MK) RI nomor : 32/PAN.MK/3/2017, tentang Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2017 yang telah diregistrasi di MK, yang ditujukan ke KPU RI.(WM-UVQ)