DPRD Minta Dinkes Segera Antisipasi Masuknya Virus Cacar Monyet di Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Adanya temuan kasus cacar monyet, masyarakat Provinsi Maluku diminta untuk lebih waspada, terkait dengan munculnya virus tersebut alias monkeypox. Untuk itu, langkah antisipasi perlu dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas Kesehatan.

“Informasi adanya temuan kasus cacar monyet di Singapura, membuat semua pihak waspada. Saya kira, seluruh upaya pencegahan masuknya virus tersebut ke Indonesia, khususnya Maluku harus terus dilakukan. Langkah antisipasi dini, saya rasa perlu diambil oleh Dinkes Maluku, dengan cara mensosialisasikannya ke masyarakat agar bisa diketahui,” kata Anggota Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Nurlaila Salampessy saat dihubungi, dari Ambon, Jumat (24/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, pengawasan di Bandara Internasional Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon harus lebih diperketat, agar virus cacar monyet tersebut tidak sampai ke Maluku, apalagi jika ada pengunjung dari Singapura.

“Yang saya tahu, jika kedapatan ada pengunjung yang suhu tubuhnya 38 derajat Celsius atau lebih, penumpang itu harus segera amankan,” ujar Salampessy.
Menurut dia, pemeriksaan di bandara dan pelabuhan dirasa sangat penting. Pasalnya, kedua tempat tersebut menjadi pintu masuk orang dari berbagai negara ke Maluku. “Kan sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan tentang cacar monyet, maka itu pengamanan perlu diperketat,” tandas Salampessy.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akhirnya mengeluarkan surat edaran menyikapi wabah penyakit cacar monyet (monkeypox) yang menghantui Singapura, ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Adapun isi surat edaran tersebut ialah, menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit dan Puskesmas seluruh Indonesia untuk mengantisipai dan mewaspadai importasi atas penyakit tersebut.
Hal ini tertuang dalam surat edaran tentang Kewaspadaan Importasi Penyakit Monkeypox bertanggal 13 Mei 2019.

Pos terkait