DPRD Mengutuk Keras Aktivitas Perusahaan LIL di SBT

Ambon, Wartamaluku.com – Ratusan tanaman cengkeh, pala dan kelapa milik masyarakat negeri Rumalusi, kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam rusak. Akibat ulah dari PT. Laleva Indah Lestari (LIL) dengan Direktur Utama (Dirut), Marlin Rumui yang bergerak di bidang konstruksi, diduga sengaja membuang sedimen pekerjaan ke sungai. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten SBT, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di baileo Karang Panjang Ambon, kamis, (13/6/2019).

Menurutnya, selama ini masyarakat di Kecamatan Teor mengantungkan hidupnya pada tanaman pala, cengkeh dan kelapa tersebut. Namun, kehadiran PT. LIL di Kabupaten SBT merusak nasib masyarakat Teor.

Sebagai DPRD, dirinya menduga hal tersebut sebenarnya disengaja untuk memiskinkan masyarakat Kecamatan Teor, dengan menurunkan pendapatan mereka dari hasil perkebunan.

“Jadi, beberapa waktu lalu, saya didatangi beberapa warga dari Kecamatan Teor tepatnya Negeri Rumalusi. Mereka mengeluh kepada saya, bahwa tanaman cengkeh dan pala mereka terancam mati semua, sebagai akibat dari pembangunan jalan. Pembangunan jalan inikan memotong gunung. Jadi saat kating berjalan, minimal sedimennya itu jangan dibuang ke sungai. Namun kenyataannya, perusahaan membuang sedimen tanah ke sungai, sehingga sedimen tersebut masuk ke wilayah perkebunan warga, dan seluruh tanaman mereka terancam rusak,” tuturnya.

Kolatfeka menilai, apa yang dilakukan perusahaan, merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan. “Kenapa saya katakan kejahatan lingkungan, karena dalam semangat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelestrian lingkungan hidup itu sangat jelas. Karena apa? Setiap aktivitas yang berdampak penting bagi lingkungan, dan merubah benteng di sebuah wilayah, maka harus disertai dengan dokumen analis dampak lingkungan,” tegasnya.

Karena itu, sebagai Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, saya menduga, ada upaya pengrusakan wilayah tersebut. Namun, sebagai anak daerah Pulau Teor, saya mengutuk keras kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujar Kolatfeka. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *