DPRD Maluku Terus Perjuangkan Ranperda Miras Tradisional

DPRD Maluku Terus Perjuangkan Ranperda Miras Tradisional

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi C DPRD Provinsi Maluku akan terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang khusus mengatur minuman khas tradisional masyarakat Maluku yakni sopi yang nantinya akan diolah menjadi jenis produk lain yang bernilai ekonomis tinggi, dan bisa menunjang pendapatan warga.

”Ambil misal, Provinsi Bali memiliki minuman keras tradisional yang khas, seperti arak Bali. Sama juga dengan di Manado, Sulawesi Utara yang bisa memproduksi minum andalan mereka yaitu ”Cap Tikus”.

Pertanyaan yang muncul kemudian, kenapa rakyat Maluku sudah sejak dahulu memproduksi miras jenis sopi, tetapi  tidak bisa diolah menjadi produk yang lebih baik?,” ujar Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias kepada wartawan, di ruang Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Senin 16/04/2018.

Menurutnya, untuk Maluku sendiri, banyak terdapat daerah penghasil minuman keras jenis sopi seperti di Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maupun Kabupaten Maluku Barat Daya.

Yermias mengaku, orang Maluku dikenal santa identik dengan minuman tradisional tersebut, lantaran sering digunakan pada acara adat seperti pelantikan raja (kepala desa), pembangunan atau renovasi rumah adat, hingga menyekolahkan anak-anaknya dengan mengandalkan uang dari hasil penjualan sopi.

“Sekarang kalau miras tradsional ini diproduksi hanya sebatas sopi, tetapi kalau dibuat sebuah peraturan daerah yang mengatur dan melindunginya, maka sopi hanya sebagai bahan dasar dan nantinya akan diolah lagi menjadi produk bernilai ekonomis lainnya seperti wine atau alkohol”.  ujar Anos.

Untuk masalah produksi, penjualan, atau peredarannya, kata Yermias, akan lebih mudah diawasi dan harga jualnya juga bisa meningkat di pasaran.

“Proses penggodokan raperda ini masih berjalan, dan kami sudah melakukan uji publik, selanjutnya komisi akan mengundang instansi teknis terkait, guna melakukan pembahasan yang lebih mendalam”. tandasnya.

Lebih lanjut Yeremias menyatakan, dalam pembahasan soal ranperda tersebut pihaknya sedikit mengalami kendala, lantaran saat dilakukanya uji public, masih terjadi proses perdebatan, sehingga pihaknya belum menemukan titik temu.

“Bila ada payung hukum yang menjamin, maka hasil produksi sopi sebagai bahan dasar untuk produk lainnya akan memiliki harga jual yang lebih baik, dan secara langsung akan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat, seperti di MBD yang merupakan kabupaten termiskin nomor satu di Provinsi Maluku”.  tandas Yermias.

Pos terkait