Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menyetujui Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon. Pasalnya DPRD menilai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) selama 14 hari di Kota Ambon yang telah berakhir pada 1 Mei lalu tidak maksimal. Oleh karena itu kemungkinan akan dinaikan statusnya menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sosialisasi penting bagi masyarakat tentang apa yang menjadi dasar usulan pemberlakuan PSBB di kota Ambon karena akan sangat berdampak dengan konsekwensinya jika memang pemberlakukan PSBB” demikian dikatakan ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang Ketua DPRD Maluku, Selasa, (5/5).
Menurutnya, DPRD Maluku memberikan usulan bagi gugus tugas untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Ambon berkaitan dengan penerapan PSBB disertai dampaknya.
“Pemberlakuan PSBR dinilai tidak maksimal oleh karena itu pentingnya pemberlakuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelas politisi PDI Perjuangan.
Karena itu, masyarakat diharapkan patuh dengan aturan yang dibuat pemerintah sehingga covid 19 bisa cepat berlalu. Disisi lain, perlu juga dilakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota yang lain tentang pengusulan PSBB di Kota Ambon.
Dikatakan, hal ini Penting dilakukan agar tiap kabupaten/kota bisa mempersiapkan daerahnya jika Ambon dilakukan PSBB.
“Dengan pemberlakuan PSBB dengan segala konsekwensinya maka diharapkan mata rantai penyebaran Covid 19 bisa terputus. Karena itu, masyarakat bisa mawas diri dengan selalu menggunakan masker jika melakukan kegiatan di luar rumah,” tutupnya. (**).