Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku sementara membahas delapan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dimana empat Ranperda merupakan sisa dari tahun 2019 dan empat Ranperda di tahun 2020. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) di Gedung DPRD Maluku.
“Ada 8 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 4 Ranperda di tahun 2019, dan 4 Ranperd di tahun 2020. 4 Ranperda 2019 ini kan pekerjaan rumah dari periodesasi kemarin yang harus disahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, Ranperda di tahun 2020 merupakan usul dari komisi, ada empat Ranperda itu juga harus dibahas internal.
“Karena BapemPerda punya fungsi untuk mengevaluasi, menganalisa, memberikan masukan bagi Ranperda ini,” jelas dia, sembari menambahkan, karena itu rapat dihari ini juga bagaimana bisa memberikan konsultasi, pemahaman hukum menyangkut pembuatan Ranperda, supaya kualitas dari Ranperda ini bisa dinikmati oleh masyarakat.
“Untuk itu, rapat ini sangat penting, untuk melihat kajian dari Ranperda strategis itu sendiri,” tuturnya.
Terkait penetapan Ranperda menjadi Perda, Sarimanela menjelaskan perlu dibahas dalam rapat internal menyangkut usulan dari sisi kajian, baik dari sisi naskah akademisinya, baru kita ditetapkan dalam rapat paripurna. (WM)