Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku secara tegas meminta Gubernur Maluku dan pimpinan DPRD untuk menolak adanya pembagian Participating Interest (PI) 5% dari 10 % yang diberikan kepada Pemda NTT.
“Kami mendengar bahwa ada pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat bahwa NTT akan mendapat keuntungan sebanyak 5 persen dari pengembangan gas bumi Blok Masela.
Bahkan pernyataan itu sudah mendapat persetujuan Presiden dan Menteri ESDM, namun pembagian 5 persen dari 10 persen yang diatur harus dipertanyakan, benar ataukah tidak,” Demikian dikatakan Ruslan Hurasan kepada media ini di Ambon, minggu, 27/10/2019.
Hurasan juga meminta Gubernur Maluku untuk tetap menjaga SDA Maluku yang nantinya akan dimanfaatkan seluas – luasnya untuk pembangunan bagi masyarakat Maluku.
Menurutnya, langkah tegas perlu diambil, untuk menjaga Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Maluku. Pasalnya, PI 10 persen akan digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kemajuan di Provinsi Maluku.
Selain itu, Politisi partai PKB ini meminta Gubernur NTT tidak mengklaim sepihak soal SDA Maluku yang dimanfaatkan untuk pembangunan di NTT.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra berharap, ke depan DPRD Provinsi Maluku tidak lagi berdiam diri, namun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengambil langkah-langkah yang lebih agresif dan proaktif.
“Saya membaca di berita kalau Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan gas bumi di Blok Masela yang dijanjikan Pemerintah Pusat (Pempus) itu dibagi dua dengan NTT. Padahal, kita tahu sendiri geografis wilayah kita. Dan informasinya, Presiden sudah mengakui itu, termasuk Menteri ESDM,” tegas Rumra.
Rumra juga mengingatkan, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Maluku tidak memberikan ruang sedikit pun bagi Pemprov NTT. Pasalnya, lokasi gas migas Blok Masela lebih dekat dengan Maluku, yakni di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kita bersama Pemda dalam hal ini Gubernur Maluku, Murad Ismail harus pressure ke Pemerintah Pusat dan menolak dengan tegas jika PI 10 persen harus dibagi dengan NTT. Pertanyaan singkat saya, dasar apa NTT mendapat kewenangan itu? Kan tidak mendasar jika mereka (NTT) harus berbagi dengan Maluku. Saya ingin tegaskan, bahwa langkah ini sangat merugikan masyarakat Maluku,” tegasnya. (WM)