Ambon, Wartamaluku.com – Sebanyak 125 orang karyawan PT Wana Lestari Investama (WLI) akhirnya dipulangkan ke kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah yang sehari sebelumnya mereka sempat bermalam di gedung DPRD Provinsi Maluku pada Senin (8/7/2019).
“Mereka seluruhnya berjumlah 125 orang yang tadi kita pulangkan. Itu belum termasuk anak-anak mereka yang diikutsertakan untuk menginap di kantor DPRD Provinsi Maluku,” kata Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias kepada wartawan, di Ambon, Selasa (9/7/2019).
Menurut Yeremias, sebagai wakil rakyat, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan para karyawan ini, dan memastikan mereka sampai ditempat tujuan dengan selamat.
“Kami berterima kasih kepada pihak Pak PLT Sekwan DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena dan seluruh staf serta pegawai sekretariat yang sudah menyediakan segala keperluan yang dibutuhkan, hingga menyiapkan makanan,” tandas Yeremias.
Pantauan dilapangan, para karyawan PT. WIL ini membawa sanak keluarga mereka, serta menggelar tikar dan karpet untuk bisa tidur. Tak ketinggalan, mereka juga membawa anak-anak mereka. Bukan saja di dalam lobi gedung kantor DPRD Provinsi Maluku, mereka juga meluber sampai ke luar gedung lima lantai tersebut.
Para karyawan PT WLI menggelar aksi demonstrasi, lantaran mereka merasa diperlakukan seperti budak oleh pihak perusahaan. Para karyawan ini dipaksa kerja lebih dari 9 jam, tetapi uang lembur tidak diberikan. Setiap hari, mereka bekerja dan tidak diijinkan sakit. Jika tertimpa kecelakaan, resiko sendiri. Bahkan, BPJS dihapus dan karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan. Lebih sakit lagi, pemerintah daerah diduga membela pihak perusahaan.
PT WLI diduga menerapkan sistem kerja romusha alias kerja paksa kepada karyawannya. Selain itu, karyawan yang menikah tidak diijinkan cuti. Jika ada karyawan yang hamil, hanya diijinkan sampai melahirkan dan beberapa hari kemudian harus kembali masuk kerja. Namun sekarang ini sudah tidak lagi. Bukan saja itu, jika karyawan mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tidak menanggung biaya pengobatan.