Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan dokumen Amdal pada Proyek Irigasi Waibobi yang berlokasi di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pasalnya, tahap pertama pada proyek tersebut sudah dikerjakan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sejak tahun 2018 lalu, namun Sayangnya, belum juga mengantongi izin Amdal. Dan di 2019 ini sudah masuk tahap kedua, namun BWS Maluku belum juga mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai salah satu persyaratan.
“Lucu jika proses sudah berjalan, tetapi tidak ada dokumen amdal. Itu salah,” tegas Anggota Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Luthfi Sanaky kepada wartawan, di Ambon, Rabu (19/6/2019).
Menurutnya, jika sebuah proyek dilaksanakan, tetapi tidak mengantongi ijin berupa dokumen amdal terlebih dahulu, maka itu merupakan sebuah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Tuturnya.
“BWS jika ingin melaksanakan suatu proyek, surat-suratnya harus dilengkapi dulu. Bukan proyek dikerjakan, lalu kemudian mereka mengurusi dokumen amdalnya. BWS telah melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Anggota DPRD ini mengaku, dibeberapa kesempatan saat dirinya melakukan sosialisasi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) April 2019 lalu, dirinya menyempatkan diri untuk melihat proyek itu. Kesimpulannya, kata Sanaky, lokasi proyek itu sangat berbahaya, dan bisa mencemarkan lingkungan di sekitarnya.
“Benar, bahwa proyek Irigasi Waibobi untuk program ketahanan pangan. Tapi, BWS juga harus memperhatikan dampak lingkungan terhadap warga sekitar lokasi proyek,” ujarnya.
Sementara menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Syauta mengaku, ada 4 sanksi administrasi yang akan diberikan kepada BWS. “Dan yang paling fatal adalah pencabutan ijin,” ancam dia singkat. (WM)