DPRD Maluku Minta Rencana Pemindahan Provinsi Dimasukan Dalam RPJMD

Ambon, Wartamaluku.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Maluku meminta agar rencana pemindahan ibukota Provinsi di Pulau Seram, agar dipertimbangkan kembali untuk dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Demikian dikatakan Anggota Legislatif Rostina yang mewakili fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Maluku, saat membacakan kata akhir fraksi PKS , terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku, tentang RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, di Ruang Paripurna DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, senin malam (04/11/2019).

” Fraksi PKS meminta, agar rencana pemindahan ibukota provinsi di Pulau Seram, sebagai bagian dari janji kampanye gubernur Maluku terpilih, periode 2019-2024, agar dipertimbangkan kembali untuk dimasukan dalam RPJMD 2019,” tutur Rostina.

Srikandi PKS Maluku ini mengatakan lebih lanjut, program unggulan yang merupakan bagian dari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur Maluku periode 2019-2024, perlu menjadi perhatian untuk diimplementasikan. Berdasarkan dokumen visi dan misi Gubernur Maluku dan Wakil Gubemur Maluku periode 2019-2024, rencana pemindahan Ibukota Provinsi Maluku , tidak termasuk di dalam uraian program unggulan.

Menurut Fraksi PKS, program unggulan lebih diutamakan dalam rangka reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran dan peningkatan investasi.

Diketahui, selain menyoroti tentang pemindahan ibukota Provinsi Maluku di Pulau Seram, Fraksi PKS juga menyampaikan 9 pokok pikiran lainnya. Yakni, terkait penurunan angka kemiskinan, kebijakan transportasi laut, soroti sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, dorong Maluku sebagai provinsi kepulauan, pertanian dan perkebunan, energi dan sumber daya mineral dan bidang-bidang yang lain.

Kendati demikian, Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD provinsi Maluku tahun 2019-2024, untuk ditetapkan menjadi Perda RPJMD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *