DPRD Maluku Minta, Pemkab dan DPRD Kabupaten Proaktif Legalkan Sopi

Ambon, Wartamaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Edwin Adrian Huwae
meminta Pemerintah Kabupaten/Kota maupun DPRD Kabupaten sudah harus memikirkan dan harus proaktif bagaimana cara agar minuman khas Maluku yakni sopi bisa segera dilegalkan.

“Saya memberikan apresiasi kepada polisi hari ini, sudah ketat pengawasi peredaran sopi. Tapi bukan berarti, polisi ketat seperti itu (menahan pelaku pembawa sopi). Teman-teman di DPRD Kabupaten dan Pemkab juga sudah harus memikirkan untuk melegalkan sopi ini, karena itu bukan kewenangan pihak provinsi,” kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae kepada wartawan, di kantor DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (13/5).

DPRD Provinsi Maluku, kata Edwin, sudah menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang sopi. Akan tetapi, lanjut dia, dari hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), perda tersebut harus dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Dan saya kira, hari ini sudah mulai tergambar siapa-siapa anggota DPRD yang terpilih. Mudah-mudahan mereka mau kerja, dan tidak sekedar bergaya-gaya saja sebagai anggota DPRD. Mereka (anggota DPRD) kan diberikan fasilitas yang lengkap, lalu nunjukin dada bahwa saya anggota DPRD, tetapi nol besar di belakang,” tandas Edwin.

Pos terkait