DPRD Maluku Minta Gubernur Kontrol Kerja Gustu Percepatan Penanganan Covid-19

Ambon, Wartamaluku.com – Diduga ada kejaggalan dalam penanganan Covid 19 di Maluku. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail, untuk mengontrol kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku.

“Fraksi Partai Gerindra selalu mengikuti press release dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku setiap harinya, namun ada sejumlah kejanggalan, dan persoalan yang mesti diperjelas,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool kepada wartawan, di Ambon, Jumat (9/10/2020).

Fraksi Gerindra kemudian mencontohkan, soal jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di 25 rumah sakit dan tempat karantina dengan jumlah terkonfirmasi yang masih dalam perawatan selalu terjadi selisih yang sangat besar.

Dicontohkan salah satu data press release Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dimana ada 843 orang terkonfirmasi yang tidak dirawat atau dikarantina di 25 fasilitas yang disediakan oleh pemerintah tersebut.

“Perlu ada kepastian, apakah jumlah sebesar itu dikarantina secara mandiri? Jika demikian, maka kami meragukan cara intervensi pemerintah daerah, dalam penanganan Covid-19, karena sulit menjamin karantina mandiri akan benar-benar terlaksana sesuai prosedur yang tepat,” tegas Saudah.

Terkait dengan permintaan mobil untuk swab test yang tidak dapat direalisasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Fraksi Gerindra meminta Pemprov Maluku untuk segera mengadakan sendiri.

Untuk itu, lanjut Saudah, Fraksi Partai Gerindra menawarkan 2 opsi, yaitu melakukan penyesuaian kecil dalam Rancangan Perubahan APBD ini dengan penambahan pembelian satu unit mobil swab.

“Atau opsi kedua, yaitu menganggarkan pembelian 1 unit mobil swab pada RAPBD murni Tahun Anggaran 2021,” demikian Tethool.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *