Ambon, Wartamaluku.com – Komisi B DPRD Provinsi Maluku merasa dibohongi dengan pernyataan salah satu mitra yakni PT Eserindo yang dinilai tidak jujur dengan kondisi sebenarnya dilapangan.
“ Kan sangat tidak baik kalau saya katakan dibohongi. Sebab apa yang ibu katakan dalam pertemuan pertama itu semua direkam dan dicatat. Sehingga saya sangat menyesal karena ibu katakan tidak operasional padahal fakta di lapangan ada pekerjaan“ ujar Anggota Komisi B, Lutfi Sanakit saat gelar Rapat dengar pendapat antara Komisi B, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, bersama PT Eserindo berlangsung di baileo karang panjang Ambon belum lama ini.
Ditegaskan, keterangan yang disampaikan berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Karena itu, Sanakit minta agar PT Eserindo jujur dalam memberikan peryataan.
Hal yang sama juga dikatakan anggota komisi, Joseph Tingkery yang mempertanyakan perijinan dan dampak lingkungan akibat pekerjaan perusahan. Ditegaskan dampak lingkungan terutama air dan udara.
“Karena itu, mesti dilihat lagi ijinnya pada dua lokasi yakni yang berada di area kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah “ urainya.
Pernyataan Direktur PT Eserindo, Made Linda yang sebelumnya mengaku area penambangan di Air Sakula berijin akhirnya menjelaskan jika area yang berijin dalam petuanan Desa Hatu tidak lagi dikelola karena pada lokasi tersebut terjadi rebutan 4 perusahan berbeda.
Akibatnya pihak perusahan mengelola area lain yang dibeli dari masyarakat . Bahkan pernyataan Linda dan Manejer perusahan, Thomas Khuam berdalih jika memang tidak ada pekerjaan hanya karena saat itu lagi diminta oleh Kadis PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu untuk mengerjakan ruas jalan pada lokasi salah satu rumah dinas.
“Pada lokasi galian kami itu ada empat perusahan yang juga mengambil material, sehingga kami bergeser ke lokasi milik sendiri” ujar Linda.
Penjelasan Linda ditanggapi Wakil Sekretaris Komisi, Abddulah Marasabessy yang mempertanyakan laporan yang tidak disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup namun rutin memberikan ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Sehingga Marasabessy meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup mengevalusi perijinan yang diberikan.
Ditempat yang sama, PLT Kadis Lingkungan Hidup, Roy Siautu menegaskan jika demikian maka perusahan telah melanggar karena tidak beroperasi pada lahan yang berijin namun memilih bergesar pada lokasi yang lain.
“Semestinya saat bergeser harus ada ijin atau perbaikan . Bahkan wajib untuk memberikan laporan kepada dinas “ tegasnya.
Ketua Komisi B, Evert Kermite menjelaskan jika akan lagi mengatur agenda untuk menghadirkan pihak kabupaten maupun kota Ambon. (**)