Ambon, Wartamaluku.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yermias meminta Balai PengelolaTranportasi Darat Kelas II Maluku untuk melaporkan pengelola kapal motor penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.
Pasalnya pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp 97 miliar yang dikucurkan ke pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yakni BUMD, yang terserap hanya Rp 64 Miliar mengakibatkan Rp 32 Miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.”ujarnya.
“Adanya ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke pempus bersama Balai Pengelola Tranaportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku bersama mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/02/2024).
Dijelaskan selama ini rakyat selalu di rugikan terutama pengelola kapal motor penyeberangan ( KMP) yang dikelola oleh BUMD hampir semua kabupaten kota kecuali kota Ambon. Tetapi yang lain itu ada uangnya ambil tetapi macet kapalnya di terlantarkan.
Tadi yang dilaporkan oleh kepala Balai Pelaksana Transportasi Darat penyerapan Rp 97 miliar yang bisa digunakan Rp 64 miliar yang sisa Rp 32 Miliar dikembalikan sehingga yang rugi orang Maluku. Dana sudah ada tetapi, tidak bisa digunakan dengan baik.”ungkapnya.(**)