DPRD Maluku Menilai BWS Abaikan Aturan Hukum

Ambon, Wartamaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku Joseph Tingkeri menilai pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) telah mengabaikan aturan dan prosedur hukum terkait proyek irigasi Waibobi, di kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Karena BWS Maluku terkesan enggan untuk terlebih dahulu mengurusi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum proyek itu berjalan, Namun lebih fokus mengejar proyek ketimbang memperhatikan dokumen penting seperti AMDAL.

“Kalau dilihat dari aturan hukumnya kan, kelihatanya by pass begitu. Kita tidak bisa lalu, bekerja sudah ada dampak dulu, baru kita berupaya. Jadi saya kira, kita belum mengurusi dokumen AMDAL lalu proyek sudah kita kerjakan merupakan sebuah langkah keliru. Berdasarkan aturan hukum, maka analisis soal dampak lingkungan harus ada sebelum proyek dilakukan. Kalau saya baca Undang-Undang seperti itu,” ungkap Tingkeri kepada wartawan, di Ambon, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, semua perencanaan seperti ini harus terlebih dahulu harus dilakukan study, sehingga bisa diketahui dampak dari pembangunan baik untuk udara, laut maupun darat. Seharusnya, langkah yang perlu diambil pihak BWS Maluku adalah, mengurusi seluruh persyaratan yang diperlukan, termasuk dokumen AMDAL sebelum sebuah proyek berskala besar dikerjakan.

“Menurut saya, perencanaan proyek irigasi Waibobi ini sepertinya terbalik. Syarat utama harus terpenuhi dahulu untuk melihat, apakah proyek itu ramah terhadap lingkungan ataukah tidak. Jika sewaktu-waktu dampak muncul dari proyek Irigasi Waibobi itu, maka tentunya akan menggangu pekerjaan proyek dimaksud. Apalagi kalau dampaknya bagi nyawa manusia,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur menelan anggaran senilai Rp.226.904.174.00 ini, merupakan program multi years di BWS Maluku sejak tahun 2017, dan akan selesai tahun 2020. Untuk pekerjaan tahun 2017 anggarannya telah dicairkan sebesar Rp 18.349.065.000, dan tahun 2018 pun sudah dicairkan Rp72 miliar.

Sayangnya, pekerjaan hingga pencairan anggaran proyek tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Izin AMDALnya pun belum diterbitkan pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *