DPRD Maluku : Jangan Sampai Modus Ijin Perkebunan di Sabuai

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengatakan, aktifitas oleh CV. Sumber Berkat Makmur di hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) , konon ijin nya ijin perkebunan. Namun, kalau ada aktifitas penebangan berlebihan, merupakan modus.

“Dalam proses awal karena ini hutan adat, semua hal yang ada kaitan dengan kepemilikan entitas hutan adat itu, mesti diselesaikan. Tidak bisa diam-diam menyiapkan ijin, lalu datang melakukan aktifitas penebangan mengabaikan entitas adat disana.

Kalau dia tidak penuhi ini, maka dipastikan ilegal logging. Saya mendapatkan info, konon, pakai ijin membuka lahan perkebunan. Maka ini modus,” kata Azis Hentihu, Anggota Komisi II DPRD Maluku, Sabtu (21/02/2020), saat menerima Gerakan Save Sabuai di Ruang Komisi.

Anggota Legislatif dari PPP ini menerangkan, penebangan di Maluku dan apa yang dialami oleh komunitas adat yang ada di SBT untuk lebih jelasnya, kita mesti memastikan, legal standing CV. SBM melaksanakan penebangan, apa dulu. Kita undang pihak perusahaan dan Dinas Kehutanan rapat bersama, pertanyakan hal ini.

“Kita tidak bisa menduga-duga, sebab mekanisme dalam penebangan, misalnya saja untuk ijin HPH, dimulai dengan ijin Menhut. Kedua, ada ijin yang dinamakan IHBM, ketiga, dia siapkan rencana kerja tahunan lewat Dirjen dan rencana kerja tahunan yang pengesahannya di Dinas. Apakah dia memenuhi ini atau tidak?,” terangnya.

Sementara itu, selaku representatif dari masyarakat SBT di DPRD Maluku, Fauzan Alkatiry menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan melaporkan 36 warga Sabuai ke Polsek Werinama.

Menurutnya, masyarakat Sabuai, berisi basudara minoritas Nasrani. Ada psikologi yang memang memprihatinkan. Beberapa orang tua yang diamankan, adalah kepala keluarga yang harus membiayai anak mereka bersekolah.

” Kalau mereka masyarakat adat disana, kondisi harus mendapatkan support cepat ini, beberapa orang tua yang ditahan di Polsek Werinama, anak-anak mereka masih usia sekolah dan ayah-ayah mereka tidak bisa menafkahi anak-anak kalau masih ditahan. Saya minta Komisi II agar segera diadvokasi, agar cepat. Semakin lama mereka di Kepolisian, kondisi mereka akan semakin memprihatinkan,” akuinya.

Sedangkan Rovik Afifudin menuturkan, Gubernur Maluku Pak Murad Ismail sementara melakukan moratorium terhadap semua HPH yang ada di Maluku, tanpa kecuali.

“Kalau ada aktifitas IPK, langkah itu langkah berani sebenarnya. Undang-Undang kewenangan itu ada di pusat. Tetapi, kewenangan pengendalian dan pengawasan itu ada di provinsi. Kewenangan itu yang dipakai untuk melakukan moratorium untuk dihentikan sementara dan melakukan evaluasi. Kalau ada kegiatan diluar itu, maka ini sudah diluar kendali. HPH yang legal saja, bisa ilegal logging,” tegasnya dengan nada heran.

Menanggapi segala masukan, Richard Rahakbauw selaku Koordinator Komisi II menambahkan, kita akan lihat sampai sejauh mana ijin itu diberlakukan. Luas area yang mereka tebang itu, sejauh mana kita akan dengar langsung apa kata perusahaan besok malam.

” Langkah advokasi sangat penting. Dan, dipastikan secepatnya kita on the spot ke sana,” tegasnya. (**).

Pos terkait