DPRD Maluku Harap BUMD MEA dipimpin Orang Terlatih Migas

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku berharap BUMD Maluku Energi Abadi (MEA) dapat dipimpin oleh orang – orang yang profesional dan terlatih dari sisi migas. Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Perseroda PT Maluku Energi Abadi (MEA) DPRD Maluku, Ruslan Hurasan Kepada wartawan, Rabu (29/7/2020) di Gedung DPRD Maluku.

Menurutnya, ada tiga poin penting yang menjadi sorotan pansus ini, demi kesejahteraan, isu-isu modal dasar dan saham.

Karena itu, untuk memperkuat keselamatan, Pansus percaya kedepan BUMD PT MEA dapat dipimpin oleh orang yang benar-benar profesional dan ahli di bidang Minyak dan Gas (Migas).

“Untuk memperkuat keselamatan, kita berharap kedepan BUMD di pimpin oleh orang-orang profesional, terlatih dari sisi Migas,” tandas Hurasan.

Sementara meminjam modal dasar, Hurasan masih ada yang terkait dengan keuangan daerah pasca pandemi Covid-19 ini.

“Karena modal dasar yang di sampaikan itu Rp100 miliar, dari sisi aturan PP 54 mengatakan 25 persen dari modal dasar itu di setorkan. Dengan demikian menjadi setoran awal untuk BUMD Rp25 miliar dan pemerintah menyanggupi itu, ”jelas dia.

Kabupaten Terkait Tanimbar (KKT) dan Kabulaten Maluku Barat Daya (MBD). Karenanya diharapkan, kedepan baik Pemkab KKT maupub MBD dapat membentuk BUMD masing-masing.

“BUMD akhirnya yang kemudian menitipkan saham di anak perusahaan. Jadi PT Maluku Energi Abadi itu sebagai perusahaan multi. PT Maluku Energi Abadi menerima dan mengelola PI 10 persen itu.

Nanti kemudian PT Maluku Energi Abadi membentuk anak perusahaan yang disebut PT Maluku Energi Masela, ”jelas Hurasan lagi.

Dalam dinamika rapat Pansus, kata Hurasan, Pansus melihat bagaimana perkembangan baik KKT maupun MBD.

Diharapkan kedepannya, Pemkab KKT dan MBD dapat membentuk BUMD, sehingga bisa bersama-sama dengan anak perusahaan yang membuat itu melakukan kegiatan-kegiatan sehingga ada berbagi di sana.

Karena dalam PP 54. Dimana yang dikeluarkan dengan saham adalah yang diberikan kepada anak perusahaan.

“Misalnya 30 persen. Nah bagian 30 persen itu bisa melibatkan KKT dan MBD. Pada tingkat itu, Pansus dan pemerintah daerah memiliki satu arah terkait dengan tiga hal yang didukung di atas, ” kata Hurasan. (**).

Pos terkait