DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA –PPAS APBD Perubahan 2021

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2021 Senin 27/9/2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury didampingi,Wakil Ketua Rasyad E Latuconsina, Melkianus Sairdekut dan Asis Sangkala yang berlangsung tatap muka di Ruang Sidang Paripurna DPRD Maluku dan secara virtual.

Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menghadiri rapat paripurna secara virtual, dalam kesempatan tersebut mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk dilakukan perubahan KUA-PPAS Provinsi MAluku TA 2021, antara lain pengisian belanja anggaran daerah yang disebabkan oleh perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Menurutnya dampaknya, kebijakan pempus yang mengharuskan daerah melakukan refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana bagi hasil paling sedikit 8 persen untuk penanganan Covid-19, serta penggunaan sampul anggaran lebih tahun anggaran 2020 harus dingunakan dalam perubahan APBD TA 2021.

Selain itu, pendapatan daerah yang direncanakan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara Tahun 2021 sebesar Rp3,33 Triliun pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara turun menjadi Rp3,31 triliun atau 0,59 persen. Belanja daerah semula dianggarkan Rp4,01 Triliun pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara naik menjadi Rp4,15 Triliun atau 3,49 persen.

“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2020 sebesar Rp3,3 triliun menjadi perubahan belanja daerah sebesar Rp4,15 T maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp840 miliar,”ujarnya. .

Untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS TA 2021, ungakp Gubernur terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp693,07 miliar menjadi Rp852,39 miliar. sebaliknya pada pos pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 6 miliar. Dari kebijakan pembiayaan tersebut maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp846,39 miliar.

Dengan demikian, maka defisit pada Rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas platfon anggaran sementara TA 2021 sebesar Rp846,39 miliar, namun dapat ditutupi oleh pembiayan neto sebesar 846,39 miliar. Sehingga sisa lebih TA 2021 menjadi nihil.

Sementara itu, Ketua DPRD, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan dalam TA 2021 secara bersama DPRD dengan Pemda telah menetapkan APBD provinsi Maluku sebagai dasar pembiayaan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, yang telah di implementasikan sampai saat ini.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kata Lucky DPRD dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran karena terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksinya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran.

“Atas dasar itu, Pemda telah berupaya menyusun rancangan KUA-PPAS berupa APBD Promal TA 2021.Untuk selanjutnya disampaikan ke DPRD Maluku guna dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Sementara itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri Plh Sekda Maluku ,Sadli Ie mewakili Gubenur Maluku menyerakan dukumen KUA- PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2021 yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury.

Ditempat sama, Wakil Ketua DPRD, Melkianus Sairdekut mengatakan dari penerimaan KUA-PPAS TA 2021 akan dimulai dibahas dan direncanakan selesai di penghujung bulan ini.

“Setelah selesai penyerahan seluruh pimpinan fraksi dan komisi akan melakukan rapat internal supaya ditindaklanjuti bersama dengan rekan-rekan di Badan Anggaran Provinsi untuk memulai pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2021,”pungkasnya.(***)

Pos terkait