DPRD Maluku Gelar Paripurna Umumkan Usulan PAW RR Kepada Latuconsina

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan Pergantian Antar Waktu(PAW) Wakil Ketua DPRD Maluku dari Partai Golongan Karya (Golkar) Richard Rahakbauw kepada Rasyad Efendi Latuconsina.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw, didampingi Wakil Ketua Asis Sangkala dan Melkianus Sairdekut yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Jumat 8/5)2020.

Sekretariat Dewan Provinsi Maluku Bodewin Wattimena membacakan surat keputusan menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar perihal persetujuan pergantian antar waktu (PAW) Wakil ketua DPRD Maluku melalui surat nomor B/042/DPD/Golkar/6/X/2019.

Surat yang diteruskan DPD II partai golkar Maluku tanggal 26 Oktober 2019 maka sesuai PP Nomor 27 tahun 2018 Tatib dewan provinsi kabupaten dan kota perlu menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Maluku dari Partai Golkar.

Dengan mengajukan Rasyad Efendi Latuconsina sebagai pimpinan / wakil ketua DPRD Maluku menggantikan Richard Rahakbauw sebagai pengganti antar waktu untuk sisa masa bhakti 2019– 2024 sesuai ketentuan peraturan perUndang – Undangan yang berlaku.

“Dengan adanya pengusulan oleh Partai Golkar dan ditetapkan dalam rapat paripurna maka dengan demikian tidak ada lagi permasalahan terkait jabatan wakil ketua DPRD Maluku dari Partai Golkar” ujar Richard Rahakbauw, saat pimpin rapat

Sementara itu, Rasyad Efendi Latuconsina mengakui penetapan dirinya menggantikan Rahakbauw melewati proses yang panjang sesuai keputusan partai. Sehingga tidak ada masalah antara dirinya dan Rahakbauw.

“Masalah ini kelihatan diluar terjadi ketegangan, tetapi ternyata waktu rapat Bamus Pak Richard secara spontan menerima PAW,” ungkap Latuconsina.

Diakui, proses PAW ini berjalan selama tujuh bulan. Dimana ia memberikan kesempatan untuk Rahakbauw memenuhi proses melalui Makamah Partai.

“Dalam proses itu mereka menetapkan sesuai keputusan ketua Umum. Masih lagi dia minta untuk diselesaikan lewat komisi 3 saya berikan kesempatan, semua berjalan seperti biasa dan semua mendukung sepenuhnya keputusan Ketua Umum,” tuturnya

Hasil ini, ia menegaskan secara terhormat Rahakbauw menerima, karena melalui prosedur yang sebenarnya.

“Semua berjalan sesuai mekanisme dan penetapan berlangsung dengan baik bahkan pak Ris sendiri yang memimpin rapat” ungkapnya. (**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *