DPRD Maluku Gelar Paripurna Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS RAPBD TA 2021

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dokumen kebijakan umum anggaran serta prioritas dan platfon anggaran semenara (KUA-PPAS) RAPBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2021.

Paripurna berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/12/2020), dipimpin secara virtual oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, di hadiri Gubernur, Murad Ismail.

Dalam sambutan, Gubernur, Murad Ismail, mengatakan KUA dan PPAS APBD Provinsi Maluku Tahun 2021, disusun sejalan dengan upaya pencapaian tujuh prioritas pembangunan nasional, yang di sesuaikan dengan kondisi dan karakteristik provinsi Maluku.

Kebijakan APBD Tahun anggaran 2021, jelasnya mengambarkan kerangka ekonomi makro daerah, arah kebijakan ekonomi daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, serta asumsi dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021.

Sementara kebijakan pendapatan daerah, kata dia menggambarkan prakiraan bencana, sumber dan besar pendapatan daerah untuk tahun 2021. Kebijakan belanja daerah yang menjermikan program, stretagi dan kebijakan dalam upaya peningkatan pemenuhan daerah, yang merupakan sinkronisasi kebijakan antara pemda dan pempus serta strategi pencampaian.

Disisi lain, menurutnya pembiayaan daerah menggambarkan transaksi untuk menutup defsit atau memanfaatkan surplus anggaran. Sedangkan prioritas dan platfon anggaran sementara APBD menjermikan prioritas, program dan kegiatan, termasuk sasaran target kinerja, serta masing-masing program dan kegiatan, serta pagu anggaran sementara.

Lebih lanjut dikatakan, Penyusunan KUA-PPAS tahun Aanggaran 2021 diarahkan untuk percepatan penanganan dampak Covid-19 serta implementasi RPJMD provinsi Maluku tahun 2019-2024.

Sementara itu, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS Sebesar Rp3,41 Triliun dari 3.06 Triliun atau terjadi kenaikan sebesar Rp347 miliar atau 11,37 persen.

Untuk kebijakan belanja, tutur Mantan Dankor Brimob Polri itu, direncanakan Rp3,48 Triliun lebih rendah dibandingkan tahun 2020 sebesar 3,89 triliun atau terjadi penurunan Rp413,49 miliar atau 10,63 persen.

“Jadi rencana pendapatan daerah jika dibandingkan kebutuhn belanja daerah maka terjadi defisit anggaran sebensar 69,70 miliar,”tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, menyadari sungguh kemampuan daerah masih sangat terbatas jika dibandingkan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Terbatasnya keuangan daerah, kata dia turut mempengaruhi kuantitas berbagai program, kegiatan pembangunan yang direncanakan untuk dilaksanakan. Selain itu kondisi wilayah Maluku yang terdiri dari ribuan pulau turut mempengaruhi pelaksanaan program pembangunan, sehingga terjadi disparitas antar wilayah dalam pembangunan dan hasil-hasilnya.

“Daerah terpencil yang selama ini belum tersentuh program pembangunan harus mendapat prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran,”cetusnya.

Oleh karena itu, tegasnya pengelolaan keuangan daerah mulai pada saat perencanaan sampai implementasi harus dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas efektifitas, efisien pengelolaan anggaran.

“Dengan demikian output yang dihasilkan dari setiap program dan kegiatan akan dapat dirasakan manfaatnya oleh setiap seluruh lapisan masyarakat di Maluku,” tandas Wattimury. (**)

Pos terkait