Ambon, Wartamaluku.com – Ketidakpercayaan masyarakat melalui Saniri Negeri Desa Rumah Tiga terhadap pemerintah provinsi Maluku yang tidak menempati janji padahal kesepakatan telah dituangkan dalam MoU pada 9 Juni 2017 membuat Komisi I bertindak cepat dengan melakukan rapat bersama dengan pemerintah daerah dengan menghadirkan Saniri Desa Rumah Tiga .
Kekecewaan Saniri Desa Rumah Tiga disebabkan dalam MoU yang dibuat tertera beberapa point yang akan dikerjakan Pemerintah Provinsi Maluku setelah pemerintah Desa Rumah Tiga memberikan lahan untuk pembangunan RSUP DR Leimena, dan rencana pembangunan kantor Kejaksaan dan kantor Gubernur Maluku.
Diketahui beberapa point tersebut diantaranya, pembangunan gedung kantor Desa Rumah Tiga, penyiapan mebeler kantor desa , renovasi gedung Gereja Kehidupan, perbaikan jalan dan drainase, prioritas tenaga kerja Desa Rumah Tiga serta penyediaan fasilitas gerobak sampah.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur G Watubun mengatakan jika dilihat dari waktu kesepakatan MoU maka semestinya seluruh point tersebut sudah direalisasikan pemerintah daerah. Namun sayangnya hanya satu point yang baru dipenuhi Pemerintah Provinsi itupun belum tuntas.
” Ini mesti dikembangkan lebih jauh dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pertanahan Nasional agar bisa dipastikan kapan direalisasi mengingat kesepakatan dalam MoU sudah dilakukan sejak 9 Juni 2017. Kalau pekerjaan dimulai pada awal tahun 2018 itu langkah yang tepat. Namun sampai tahun 2020 hanya satu item yang dikerjakan itupun tidak tuntas ini yang mesti didesak agar segera diselesaikan” urai Watubun di DPRD Maluku.
Dirinya menyayangkan sikap pemerintah Provinsi Maluku yang tidak serius dalam memenuhi janji walaupun dalam eksekusi di lapangan diserahkan kepada dinas Pekerjaan Umum.
“Karena itu mesti ditanyakan ke Dinas PU sebab jangan sampai main- main di lapangan padahal kesepakatan dibuat tanpa paksaan dan masyarakat tidak menuntut ganti rugi. Mereka hanya meminta agar perjanjian bisa ditepati dengan penyediaan fasilitas seperti yang tertera dalam kesepakatan bersama ” ujar politisi PDI Perjuangan yang terbilang vokal dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
Dirinya bahkan meminta agar dibuat agenda rapat sesegera mungkin agar persoalan masyarakat bisa terjawab secara pasti.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menegaskan perlu memberikan dukungan terhadap Saniri dan masyarakat Desa Rumah Tiga sebab jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.
Dalam rapat mencuat jika belum selesainya pembangunan kantor Desa Rumah Tiga disebabkan persoalan lahan .
Saniri Desa Rumah Tiga, W Talahatu mengatakan jika pihak Saniri tidak pernah tahu kalau ada komplain lahan yang dijadikan pembangunan kantor Desa Rumah Tiga.
Karena itu, jangan sampai alasan yang disampakan Dinas Pekerjaan Umum hanya akal-akalan saja .
Karena itu Komisi akan membuat agenda rapat lanjutan dengan menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional dan pihak Saniri serta Pemerintah Negeri Desa Rumah Tiga agar persoalan masyarakat bisa dituntaskan. (**).