DPRD Maluku Desak Kemendagri Segera Akhiri Moratorium DOB

Ambon, Wartamaluku.com – Untuk memperpendek rentang kendali, Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mengakhiri moratorium Daerah Otonom Baru (DOB) agar 13 DOB di Provinsi Maluku bisa segera dimekarkan.

“Memang kami di Komisi I secara tegas dalam penyampaian aspirasi masyarakat ke Kemendagri, agar segera mencabut moratorium DOB, tujuannya supaya 13 DOB di Maluku bisa segera dimekarkan,” demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada wartawan, di Ambon, Kamis (12/12/2019).

Dikatakan, soal kapan akan dicabut, menurutnya, ini merupakan kewenangan dari pemerintah pusat (pempus), dalam hal ini Kemendagri. Sebagai wakil rakyat, kata Kolatlena, pihaknya hanya bisa mendorong, agar pencabutan moratorium bisa segera dilakukan, dan Maluku harus diprioritaskan.

Dia menilai, pendekatan pembangunan di Indonesia berbanding terbalik antara wilayah barat, tengah dan timur terutama di Provinsi Maluku.

“Maluku dengan sebagian wilayahnya adalah laut, dengan rentang kendali serta akses yang terbatas, maka solusinya adalah pemekaran itu, agar pembangunan di provinsi seribu pulau ini bisa berjalan dengan baik,” kata Alimudin.

Rencana pemekaran 13 DOB di Maluku ini, kata dia, sudah disiapkan sejak lama.
Namun sayangnya, pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan moratorium, yang berujung pada tertundanya proses pemekaran 13 DOB itu.

Pos terkait