DPRD Maluku Desak BKD Pecat 10 ASN Mantan Koruptor

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi A DPRD Provinsi Maluku mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang adalah mantan koruptor yang putusan pengadilan telah inkrah.

“Jika sudah ada putusan, maka itu harus dilaksanakan. Setahu saya, untuk Provinsi Maluku sendiri, terdapat 10 nama mantan koruptor. Sebagaimana surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafrudin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, para mantan PNS Koruptor ini akan dipecat,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Kutny Tuhepaly kepada wartawan, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (20/2).

Tuhepaly menegaskan, pihak BKD Provinsi Maluku seharusnya tidak memperlambat proses pemecatan terhadap ke-10 ASN mantan koruptor, lantaran sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

“Jujur saja, Komisi A (DPRD Maluku, red) sebenarnya sangat menyesal, karena Pemerintah Provinsi Maluku terkesan lambat untuk memproses pemecatan 10 ASN mantan koruptor tersebut,” tandas Tuhepaly.

Untuk itu, Komisi A DPRD Maluku akan mengundang pihak BKD Provinsi Maluku, untuk menanyakan sampai sejauh mana proses pemecatan terhadap ke-10 ASN mantan koruptor itu.

Untuk diketahui, BKD Provinsi Maluku akan melakukan memproses pemecatan terhadap delapan dari sepuluh nama ASN yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Delapan nama yang belum diungkapkan ke publik ini diterima dari Pengadilan Negeri Ambon Provinsi Maluku, pada 6 Februari 2019. Mereka kini dalam proses pemecatan. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *