DPRD Maluku dan PLN Bahas Kelonggaran Pembayaran Listrik

Ambon, Wartamaluku.com – Berdasarkan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik bagi seluruh konsumen yang menggunakan daya listrik 450 VA dan diskon 50 % bagi pelanggan 900 VA di Indonesia.

Untuk diketahui, arahan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak bagi perekonomian masyarakat maka diberikan kelonggaran pembayaran listrik kepada konsumen.

Namun di Maluku masih kedapatan konsumen 450 VA dan 900 VA yang masih membayar rekening listrik. Hal ini terjadi karena minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak PT PLN wilayah IX Maluku & Maluku Utara.

Karena itu, Ketua Komisi II DPRD Maluku,Saudah Tethool usai menggelar rapat bersama dengan pihak PT PLN menegaskan jika konsumen yang menggunakan rekening listrik pasca bayar dan token untuk daya 450 VA tidak dikenakan biaya alias gratis selama 3 bulan dimulai bulan April, Mei dan Juni.

“Secara tekhnis untuk pengisian listrik token maka konsumen setiap bulannya diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir “ ujar Tethool.

Ditambahkan, untuk pelanggal 900 VA setiap bulannya diberikan diskon 50 % baik itu untuk pelanggan pasca bayar maupun token untuk bulan April, Mei dan Juni.

“Dari penjelasan PT PLN maka untuk konsumen yang menggunakan listrik pasca bayar maka secara otomatis berlaku saat pembayaran sementara untuk konsumen yang menggunakan listrik token maka dapat mengakses melalui website PLN www.pin.co.id “ urainya.

Namun menurutnya di Maluku pemberlakuan listrik gratis terutama bagi konsumen yang menggunakan token terkendala jaringan karena belum semua daerah dapat mengakses website. (**).

Pos terkait