Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku belum bisa memastikan adanya pergantian pimpinan DPRD dari partai Golkar atas nama Richard Rahakbauw kepada Efendi Latuconsina. Pasalnya, Sekretariat DPRD Maluku sampai saat ini masih menunggu proses penyelesaian internal Partai Golkar.
“Kami belum bisa mengambil langkah karena masih menunggu mekanisme internal partai terkait proses gugatan Richard Rahakbauw ke Mahkamah Partai (MK) DPP Partai Golkar,” demikian dikatakan Plh Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn Wattimena di Ambon, selasa, 10/12/2019.
Menurutnya, surat pengusulan pergantian pimpinan DPRD Maluku asal Fraksi Golkar dari Richard Rahakbauw kepada Efendi Latuconsina ini sudah ada sejak beberapa waktu lalu.
Namun masuknya surat pengusulan tersebut ke Sekeretariat DPRD Maluku tidak bisa langsung diproses karena Richard Rahakbauw masih melakukan upaya mengajukan gugatan ke MK Golkar dan hasilnya sampai saat ini belum diketahui.
“Jadi sampai hari ini Sekretariat DPRD Maluku masih menunggu hasilnya seperti apa baru diambil langkah lebih lanjut. Kalau hasilnya sudah ada maka DPRD akan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bodewyn.
Pada akhir Oktober 2019 lalu, empat pimpinan DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 yang terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua melaksanakan pengambilan sumpah dan janji yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wisnu Wardoyo dalam rapat paripuna DPRD.
Pimpinan sementara ketua DPRD setempat, Lucky Wattimury membuka rapat paripurna istimewa dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.81 tahun 2019 oleh Plt Sekretaris DPRD, Bodewyn Wattimena.
SK Mendagri tersebut memuat keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Drs. Lucky Wattimury (PDI Perjungan) sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.
Kemudian Richard Rahakbauw (Partai Golkar), Melkianus Sairdekut (Partai Gerindra), dan Azis Sangkala (PKS) sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Maluku periode lima tahun ke depan.