Ambon,Wartamaluku.com – Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka dalam waktu dekat Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan akan melakukan on the spot di Bumi Duan Lolat itu.
“Ini Menyangkut proses seleksi Kepala Desa yang kebetulan persoalan ini di komplen masyatakat, termasuk tokoh masyarakat Bito Temmar, terkait tahapan-tahapan. Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan on the spot ke KKT untuk memastikan laporan yang disampaikan benar atau tidak,”ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Senin (15/2/2021).
Karena menurutnya, dari laporan yang diterima, dalam proses seleksi Kades di KKT dianggap tidak objektif.
Dikarenakan, saat tahapan di tingkat desa ada calon yang tidak memiliki ijazah langsung digugurkan, namun sampai ditingkat kecamatan dan kabupaten termyata namanya ada atau diloloskan.
Masalah lainnya, ada calon yang merupakan Mantan Asisten, bahkan PNS, ternyata digugurkan tanpa adanya penjelasan pasti panitia.
“Untuk itu, kami akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk bisa mengetahui informasi langsung apakah benar atau tidak,” jelas Rumra.
Selain itu, pihaknya juga meminta Biro Pemerintah Setda Maluku, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat-Pemerintah Desa (DPM-Pemdes) untuk menindaklanjuti hal ini.
Menurutnya, jika dari hasil itu ada temuan, maka secepatnya ditindaklanjuti atau dipending, supaya mendudukkan persoalan, sehingga jangan menimbulkan persoalan yang terjadi di masyarakat. Kalau tidak ada masalah maka tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sampaikan kepada Pemda, karena kewenangan ada di kabupaten/kota tetapi sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah pak Gubernur bisa melakukan kewenangan lain, karena terkait fungsi pengawasan ketentuan yang diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemdes maupun perda terkait dengan itu,”tuturnya.
Intinya, ungkapnya DPRD tidak mengintervensi persoalan yang terjadi di pemerintahan KKT, tetapi mencegah jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.
“Intinya kami tidak mengintervensi, kalau sesuai aturan, maka jalan tidak ada persoalan, tetapi sebaliknya jika ada permasalahan maka harus dipanding,” tandas Rumra. (**)