Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku mengaku, ada kesepakatan antara perwakilan warga Gale-Gale bersama pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XVI/Ambon,terkait dengan pengusuran tanaman dan rumah warga di desa setempat.
“Jadi, pada tanggal 26 November 2018, sudah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga Desa Gale-Gale, kepolisian dan pihak-pihak yang mengerjakan proyek jalan itu (lintas Pulau Seram, red). Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa akan ada ganti rugi terhadap tanaman dan rumah warga yang digusur,” kata Ketua Komisi C
DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias saat menemui Gerakan Mahasiswa Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Jumat (15/3) pagi.
Awalnya, kata Anos, pihaknya menawarkan alihtrase. Ini dilakukan, agar rumah-rumah milik warga terbebas dari dampak pengusuran akibat pembangunan jalan dimaksud. Anos mengaku, dalam item-item yang dikerjakan PT.
Multi Utama Konstruksi, tidak ada kesepakatan soal ganti rugi. Namun, pihaknya tetap merujuk pada pertemuan tanggal 26 November 2018.
“Usai agenda yang sementara dilakukan DPRD Provinsi Maluku, maka kami Komisi C kami akan mengundang BPJN dan juga pihak Desa Gale-Gale untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dengan masalah ini. Kami tidak mau rakyat susah dengan adanya masalah-masalah seperti ini,” tandas Anos.