DPRD Maluku 2016 Utamakan Kualitas Dengan Kepentingan Rakyat

DPRD Maluku 2016 Utamakan Kualitas Dengan Kepentingan Rakyat

Ambon, Wartamaluku.com- Berbagai agenda penting dan strategis DPRD Maluku yang ditetapkan dalam rapat badan musyawarah dewan sebagai program kerja legislatif selama 2016 sudah terselesaikan dengan baik.

“DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan salah satu alat kelengkapan dewan telah menyelesaikan pembentukan 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan 11 diantaranya telah ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda),” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Jumat (23/12).

Tersisa 16 Raperda menunggu waktu penetapannya menjadi Perda, tetapi yang terpenting bukan persoalan kuantitas jumlah peraturan daerah yang dihasilkan, tetapi lebih diutamakan kualitas dan memiliki kaitan erat dengan kepentingan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Edwin, DPRD selama 2016 juga menerbitkan 24 keputusan, termasuk didalamnya ada sepuluh rekomendasi yang dikeluarkan seperti penetapan embarkasi haji dan ongkos naik haji serta mendukung peningkatan status Polda Maluku dari tipe B menjadi tipe A.

DPRD juga telah merekomendasikan hibah tanah Pemprov Maluku di kawasan Lembah Argo, Negeri Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) kepada 297 kepala keluarga pengungsi asal pulau Buru.

“Kami juga telah merekomendasikan tukar guling lahan dan bangunan milik Pemprov Maluku kepada Yayasan Poitek untuk membangun sekolah internasional di kota Ambon,” ujar Edwin.

Untuk tugas dan fungsi pengawasan legislatif, katanya, DPRD telah melakukan pengawasan atas proyek-proyek yang didanai APBD maupun APBN di sembilan kabupaten dan dua kota, termasuk melakukan verifikasi atas surat-surat masuk ke DPRD.

Sedangkan, Luthfi Sanaky dari Komisi A DPRD Maluku menjelaskan, Yayasan Poitek telah menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Poka-Rumah Tiga Ambon untuk membangun gedung Perpustakaan Daerah yang baru.

DPRD menyetuji tukar guling tersebut karena Yayasan Poitek awalnya memiliki lahan itu dan terdapat sebuah sekolah, namun pasca pemberontakan PKI pada 1965 seluruh aset tersebut disita.

“Sekarang mereka ingin membangun sebuah sekolah bertaraf internasional sehingga yayasan ini telah meminta dilakukan tukar guling dengan Pemprov dan akhirnya disetujui legislatif,” katanya.

Komisi A juga telah merekomendasikan pembangunan asrama haji, kecuali untuk persoalan lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung dan kalau Pemprov tidak membayar ganti rugi lahan, maka harus keluar dari lokasi itu.

Pos terkait