Langgur,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, secara bulat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2015. Diterimanya LKPJ Bupati Malra tersebut, melalui sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Malra, Eusebius Utha Safsafubun. LKPJ Bupati Maluku Tenggara, adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun 2015.
Proses ini didasarkan pada amanat Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
‘’LKPJ 2015 ini merupakan tahun efektif kedua periode RPJMD 2013 – 2018 secara komprehensif, terdiri atas bahasan tentang kebijakan pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan,” demikian kata Wakil Bupati Maluku Tenggara, Drs. Yunus Serang, saat membacakan sambutan Bupati Malra dalam Sidang Paripurna.
Rapat paripurna itu berlangsung diruang Sidang DPRD Malra, pekan lalu. Menurut Wakil Bupati, penyampaian LKPJ tersebut diawali dengan penjelasan tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan angka sementara sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD 2015 adalah sebesar Rp. 762,20 miliar dan sampai akhir 2015 terealisir sebesar Rp. 763,20 miliar atau mencapai 100,13 persen. Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebesar Rp. 41,96 miliar, terealisir sebesar Rp. 45,55 miliar atau 108,56 persen, dana perimbangan dari target Rp. 617,82 miliar terealisir sebesar Rp. 612,43 miliar atau 99,13 persen dan lain – lain pendapatan daerah yang sah dari target Rp. 102,41 miliar terealisir Rp. 105,21 miliar atau 102,73 persen.
Sedangkan belanja daerah setelah perubahan APBD 2015 sebesar Rp. 821,03 miliar yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp. 373,66 miliar dan belanja langsung sebesar Rp. 447,37 miliar. Belanja langsung tersebut sampai dan dengan 31 Desember 2015 terealisir sebesar Rp. 708,77 miliar atau 86,33 persen.
Realisasi tersebut terdiri pula atas realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp. 340,98 miliar atau 91,26 persen serta realisasi belanja langsung sebesar Rp. 364,78 miliar atau 82,21 persen. ‘’Dalam penyampaian LKPJ ini, Pemkab Malra menyadari sungguh bahwa apa yang sudah dilaksanakan pada tahun 2015 belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan semua pihak karena tuntutan dan perkembangan yang terus bergerak maju,’’ ungkap Yunus Serang.
Dukungan dari dewan serta masyarakat luas, tambah Yunus Serang, akan tetap dibutuhkan untuk terus berupaya menimalisir tantangan dan kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara kedepan. ‘’Sehingga cita – cita mewujudkan Maluku Tenggara sejahtera dapat kita capai bersama,’’ tukas wakil bupati. (WM-03)