DPD PDIP Maluku Dukung Huwae Polisikan Rahakbauw

Ambon, Wartamaluku.com – DPD PDI P Maluku mendukung sepenuhnya  langkah ketua DPD yang adalah juga Ketua DPRD Provinsi Maluku yang mana Hari ini (17/05/2018  telah melaporkan Richard Rahakbauw yang adalah wakil ketua DPRD Maluku, ada dua hal yang dilaporkan ke polisi, yang pertama adalah memfitna ketua DPRD Edwin Huwae dan yang kedua adalah dugaan penyelewengan APBD tahun 2018.

Terkait laporan dugaan penyelewengan dana APBD merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga harus dahulukan.  Demikian dikatakan Sekretaris DPD PDIP Maluku Lucky Wattimuri kepada pers di sekretariat DPD PDIP karang panjang Ambon, kamis 17/05/2018.

Menurutnya, dana aspirasi untuk DPRD itu tidak ada namun yang ada adalah dana aspirasi masyarakat dalam bentuk pokok – pokok pikiran, yang berkaitan dengan kepentingan rakyat yang menjadi prioritas,  oleh karena itu di DPRD Maluku PDI P melalui fraksi yang ada  ,selalu membicarakan kepentingan-kepentingan rakyat banyak.

Pembicaraan seperti aspirasi – aspirasi rakyat di tampung, dan disalurkan melalui pokok-pokok pikiran, ataupun juga ketika turun ke masyarakat, melalui reses dan apa yang masyarakat sampaikan akan di tampung untuk dibahas di fraksi dan menyuarakannya di DPRD sebagai bagian dari tanggung jawab politik masing – masing anggota DPRD.

Olehnya itu langkah yang telah disampaikan ketua  DPD PDIP Maluku, untuk melaporkan Ricard Rahakbauw pada pihak yang berwajib maka seluruh DPD, PAC bahkan ranting- ranting akan mendukung sepenuhnya, demi tegaknya harga diri ketua DPRD, tetapi lebih dari itu adalah harga diri PDI Perjuangan.

“Kebetulan sekali Pa Edwin adalah Ketua DPD PDIP Maluku yang sekaligus juga Ketua DPRD Provinsi Maluku, oleh sebab itu Kami coba meletakannya secara baik seluruh proses ini, dan karena itu, kami sudah mengambil langkah-langkah yang tepat, melalui Ketua DPD, dengan melaporkan ke Polisi, biar wilayah hukum yang bicara, hukum yang akan dipakai sebagai   panglima ,apakah Ketua DPRD yang parlente, atau Richard Rahakbauw yang parlente”. Ungkap Wattimury.

“Sehingga masyarakat bisa tahu sebab di DPRD  tidak ada yang namanya dana aspirasi. Siapa yang bilang ada dana aspirasi. siapa yang bilang ada dana aspirasi? tidak ada aturan, yang ada DPRD adalah aspirasi masyarakat yang kita tampung , kita bahas sesuai mekanisme DPRD lalu kita tetapkan dalam pokok pikiran, yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk dibahas oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme penyusunan APBD dan karena itu heran juga kalau ada DPRD yang dana aspirasinya sampai puluhan miliar, darimana itu, kita anggota DPRD gaji berapa sih? sampai menyumbang banyak begitu kesana kemari”. Ucapnya. (WM)

Pos terkait